Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Tanggapan Point Penting Disampaikan Pemohon dan Termohon, Sidang Sengketa Informasi Kembali Ditunda.

by Berita Hukum ID
10/06/2024
in Informasi Publik
Tanggapan Point Penting Disampaikan Pemohon dan Termohon, Sidang Sengketa Informasi Kembali Ditunda.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (P-APIJ) dan 24 Badan Publik sebagai Termohon di ruang sidang KI DKI Jakarta Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Sebelum sidang dimulai, Ketua MK Agus Wijayanto menawarkan kepada para pihak, bahwa sidang sengketa dipimpin hanya 2 majelis, dikarenakan satu majelis Aang Muhdi Gozali berhalangan sakit.

Menanggapi hal itu, kedua pihak baik pemohon dan termohon menyetujui sidang tetap dijalankan.

Perlu diketahui, dua pekan sebelumnya, Kamis (29/5/2024), sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal, majelis meminta surat pernyataan yang dapat menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan perkara tersebut.

Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat meminta baik pemohon dan termohon membacakan point penting tanggapan tertulis yang disampaikan baik pemohon dan termohon.

“Kepada pihak pemohon dan termohon, sesuai agenda hari ini silahkan untuk membacakan point penting dari tanggapan tertulis yang sudah disiapkan,” kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Sidang dihadiri Pemohon Ketua Umum Pengurus Pusat Aliansi Perduli Indonesia Jaya Parluhutan Simanjuntak dan rekan, serta kuasa termohon Roy Steven dan Septian Bagja.

“Kami sediakan 11 halaman, mudah-mudahan dari jawaban kami dapat menjadi pertimbangan nantinya bagi majelis,” ucap Pemohon Parluhutan.

Selanjutnya, Majelis Komisioner akan menganalisa tanggapan tertulis yang dibacakan point penting usai dibacakan kedua pihak.

“Saya kira majelis akan menganalisa tanggapan tertulis kedua pihak,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Harry Ara meminta agar pernyataan tertulis dari termohon dilengkapi dengan pengesahan agar tidak menjadi “surat kaleng”.

Majelis menunda sidang dan kembali digelar akhir Juni melalui relas panggilan.

“Dengan demikian sidang dinyatakan ditunda,” tandas Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wiayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisoner Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali tidak hadir berhalangan sakit serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5796 shares
    Share 2318 Tweet 1449
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.