Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Tanggapan Point Penting Disampaikan Pemohon dan Termohon, Sidang Sengketa Informasi Kembali Ditunda.

by Berita Hukum ID
10/06/2024
in Informasi Publik
Tanggapan Point Penting Disampaikan Pemohon dan Termohon, Sidang Sengketa Informasi Kembali Ditunda.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (P-APIJ) dan 24 Badan Publik sebagai Termohon di ruang sidang KI DKI Jakarta Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Sebelum sidang dimulai, Ketua MK Agus Wijayanto menawarkan kepada para pihak, bahwa sidang sengketa dipimpin hanya 2 majelis, dikarenakan satu majelis Aang Muhdi Gozali berhalangan sakit.

Menanggapi hal itu, kedua pihak baik pemohon dan termohon menyetujui sidang tetap dijalankan.

Perlu diketahui, dua pekan sebelumnya, Kamis (29/5/2024), sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal, majelis meminta surat pernyataan yang dapat menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan perkara tersebut.

Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat meminta baik pemohon dan termohon membacakan point penting tanggapan tertulis yang disampaikan baik pemohon dan termohon.

“Kepada pihak pemohon dan termohon, sesuai agenda hari ini silahkan untuk membacakan point penting dari tanggapan tertulis yang sudah disiapkan,” kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Sidang dihadiri Pemohon Ketua Umum Pengurus Pusat Aliansi Perduli Indonesia Jaya Parluhutan Simanjuntak dan rekan, serta kuasa termohon Roy Steven dan Septian Bagja.

“Kami sediakan 11 halaman, mudah-mudahan dari jawaban kami dapat menjadi pertimbangan nantinya bagi majelis,” ucap Pemohon Parluhutan.

Selanjutnya, Majelis Komisioner akan menganalisa tanggapan tertulis yang dibacakan point penting usai dibacakan kedua pihak.

“Saya kira majelis akan menganalisa tanggapan tertulis kedua pihak,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Harry Ara meminta agar pernyataan tertulis dari termohon dilengkapi dengan pengesahan agar tidak menjadi “surat kaleng”.

Majelis menunda sidang dan kembali digelar akhir Juni melalui relas panggilan.

“Dengan demikian sidang dinyatakan ditunda,” tandas Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wiayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisoner Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali tidak hadir berhalangan sakit serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.