JAKARTA – Majelis Komisoner KI DKI Jakarta akan mempertimbangkan permintaan Termohon untuk mengeluarkan putusan sela terhadap sengketa informasi publik antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon SMPN 65 Jakarta, SMPN 30 Jakarta, SMAN 15 Jakarta, SMAN 110 Jakarta dan Sudin Pendidikan Jakarta Utara.
“Kami majelis komisioner akan mempertimbangkan permintaan Termohon apakah sidang ini akan tetap dilanjutkan atau tidak, atau memutus sela sengketa ini,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dalam sidang pemeriksaan awal sengketa informasi di ruang sidang KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya dalam sidang tersebut, Agus meminta para pihak untuk menyampaikan laporan atau bukti terkait proses permohonan informasi publiknya. Laporan atau bukti para pihak nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan. Catatan dan bukti dapat berisi sejumlah hal yang telah dilakukan para pihak dalam memohon ataupun menjawab permohonan informasi.
“Seperti catatan sidang pekan lalu, Kami minta para pihak untuk menyampaikan laporan maupun bukti atas hal-hal yang sudah dilakukan sehubungan dengan objek sengketa informasi. Ini akan menjadi pertimbangan Kami dalam memutuskan perkara sengketa informasi publik para pihak,” tegas Agus.
Merespon hal itu, Kuasa Pemohon Latas Pandjaitan menyatakan bahwa informasi yang diberikan oleh Termohon belum sesuai dengan informasi yang dimohonkan. Kata dia, sejumlah badan publik sekolah bahkan seringkali hanya memberikan ringkasan informasinya saja.
“Jadi seringkali sekolah itu memberikan sebagian informasi, sementara yang Kami butuh informasi yang utuh,” ucap dia.
Sementara itu, Kuasa Termohon Roy Steven pun memberikan tanggapannya terhadap Pemohon. Dia menilai, pihak Termohon justru sudah terlalu banyak memohonkan informasi. Beberapa dokumen yang dimintakan di antaranya mengenai Dana BOS, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Buku Pembantu Pajak, Laporan Keterngan Pertanggungjawaban, pengelolaan barang inventaris sekolah dan yang lainnya.
Bahkan, kata Roy, Pemohon seringkali memohonkan dokumen informasi publik yang sama setiap tahunnya ke sejumlah badan publik sekolah. “Pemohon ini seringkali memohonkan informasi secara berulang dan dengan jumlah yang banyak,” ucap Roy.
Karena itu, Roy meminta agar majelis komisioner dapat mempertimbangkan keseriusan Pemohon dalam mengajukan permohonan informasi. “Kami minta tanggapan Kami ini dapat menjadi pertimbangan majelis komisioner,” ujarnya.
Selanjutnya, majelis komisioner memutuskan untuk menunda sengketa informasi tersebut pada pekan depan. Adapun agenda sidang akan diumumkan melalui relaas atau panggilan resmi oleh Panitera Pengganti.
“Sidang kali ini ditunda, selanjutnya Kami akan sampaikan agenda persidangan selanjutnya, melalui relaas atau panggilan resmi oleh Panitera Pengganti,” pungkas Agus.
Diketahui, bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.
Discussion about this post