Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Diminta Termohon, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Pertimbangkan Putusan Sela Sengketa Informasi Soal Dana BOS

by Berita Hukum ID
04/06/2024
in Informasi Publik
Diminta Termohon, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Pertimbangkan Putusan Sela Sengketa Informasi Soal Dana BOS
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Majelis Komisoner KI DKI Jakarta akan mempertimbangkan permintaan Termohon untuk mengeluarkan putusan sela terhadap sengketa informasi publik antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon SMPN 65 Jakarta, SMPN 30 Jakarta, SMAN 15 Jakarta, SMAN 110 Jakarta dan Sudin Pendidikan Jakarta Utara.

“Kami majelis komisioner akan mempertimbangkan permintaan Termohon apakah sidang ini akan tetap dilanjutkan atau tidak, atau memutus sela sengketa ini,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dalam sidang pemeriksaan awal sengketa informasi di ruang sidang KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Sebelumnya dalam sidang tersebut, Agus meminta para pihak untuk menyampaikan laporan atau bukti terkait proses permohonan informasi publiknya. Laporan atau bukti para pihak nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan. Catatan dan bukti dapat berisi sejumlah hal yang telah dilakukan para pihak dalam memohon ataupun menjawab permohonan informasi.

“Seperti catatan sidang pekan lalu, Kami minta para pihak untuk menyampaikan laporan maupun bukti atas hal-hal yang sudah dilakukan sehubungan dengan objek sengketa informasi. Ini akan menjadi pertimbangan Kami dalam memutuskan perkara sengketa informasi publik para pihak,” tegas Agus.

Merespon hal itu, Kuasa Pemohon Latas Pandjaitan menyatakan bahwa informasi yang diberikan oleh Termohon belum sesuai dengan informasi yang dimohonkan. Kata dia, sejumlah badan publik sekolah bahkan seringkali hanya memberikan ringkasan informasinya saja.

“Jadi seringkali sekolah itu memberikan sebagian informasi, sementara yang Kami butuh informasi yang utuh,” ucap dia.

Sementara itu, Kuasa Termohon Roy Steven pun memberikan tanggapannya terhadap Pemohon. Dia menilai, pihak Termohon justru sudah terlalu banyak memohonkan informasi. Beberapa dokumen yang dimintakan di antaranya mengenai Dana BOS, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Buku Pembantu Pajak, Laporan Keterngan Pertanggungjawaban, pengelolaan barang inventaris sekolah dan yang lainnya.

Bahkan, kata Roy, Pemohon seringkali memohonkan dokumen informasi publik yang sama setiap tahunnya ke sejumlah badan publik sekolah. “Pemohon ini seringkali memohonkan informasi secara berulang dan dengan jumlah yang banyak,” ucap Roy.

Karena itu, Roy meminta agar majelis komisioner dapat mempertimbangkan keseriusan Pemohon dalam mengajukan permohonan informasi. “Kami minta tanggapan Kami ini dapat menjadi pertimbangan majelis komisioner,” ujarnya.

Selanjutnya, majelis komisioner memutuskan untuk menunda sengketa informasi tersebut pada pekan depan. Adapun agenda sidang akan diumumkan melalui relaas atau panggilan resmi oleh Panitera Pengganti.

“Sidang kali ini ditunda, selanjutnya Kami akan sampaikan agenda persidangan selanjutnya, melalui relaas atau panggilan resmi oleh Panitera Pengganti,” pungkas Agus.

Diketahui, bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5489 shares
    Share 2196 Tweet 1372
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.