Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Sambut Baik Kunjungan Wakil Ketua DPRD Bali Bahas Strategi Jaminan Kepastian Hukum Pilkada 2024

by Berita Hukum ID
04/06/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Sambut Baik Kunjungan Wakil Ketua DPRD Bali Bahas Strategi Jaminan Kepastian Hukum Pilkada 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—-Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati serta jajaran ke Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Tjokorda menyebut kunjungannya dalam rangka pilkada serentak 2024,berkoordinasi tentang strategi dan kebijakan dalam jaminan kepastian hukum untuk memperoleh informasi publik.

Selain itu,Ia ingin bertukar gagasan mengenai penyelesaian sengketa informasi jelang Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Kita ketahui bersama, seringkali banyak informasi yang tidak akurat diterima publik mengenai seputar pemilu. Karena itu, kami ingin mengetahui strategi dan kebijakan Komisi Informasi mengenai kepastian hukum bagi masyarakat jelang Pilkada serentak Tahun 2024,” ucap Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati.

Kunjungan disambut baik Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat serta komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (P.S.I) Agus Wijayanto Nugroho dan komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Aang Muhdi Gozali serta jajaran tenaga ahli, pada Selasa (4/6/2024).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan dalam tahapan pemilu telah bersinergi dengan lembaga KPU DKI Jakarta dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Lanjutnya, Komisi Informasi mendorong penyelenggara pemilu dapat terbuka di setiap tahapan informasi pemilu, kecuali informasi yang bersifat pribadi menjadi dikecualikan.

“Komisi Informasi bersinergi langsung dengan KPU DKI Jakarta dan Bawaslu yang menyatakan bahwa semua informasi publik yang akan di kelola adalah informasi publik sehingga dapat disajikan kepada publik. Tetapi, jika menyangkut informasi pribadi dan rahasia, pemilihnya dijaga tapi hasilnya harus dibuka dari TPS sampai tingkat Provinsi,” ungkapnya.

Harry juga mengungkap Komisi Informasi telah berupaya memastikan setiap badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik. Bahkan monitoring melalui visitasi sehingga ketika monev akan lebih siap dan hasilnya informatif.

“Betapa sulitnya mengakses informasi,padahal pemilu pesta demokrasi. Walau aksesnya seharusnya terbuka, kita ingin memastikan tidak ada ruang gelap disetiap tahapan pemilu,” imbuhnya.

Komisioner Bidang Penyelesaian Informasi (P.S.I) Agus Wijayanto Nugroho menyoroti “penumpang gelap” yang memanfaatkan keterbukaan informasi publik untuk kepentingan kelompoknya. Ia juga ungkap, mengenai sengketa informasi di KI DKI Jakarta sampai tahun 2024.

Sementara itu, Waki Ketua DPRD Tjokorda menyoroti proses demokratisasi pemilu, keterbukaan informasi dalam prosesnya harus dirasakan masyarakat sampai kepada jaringan RT/RW.

“informasi sangat cepat diterima publik, harusnya ada akurasi dalam penyebaran informasi,” katanya.

Kunjungan kerja juga meninjau ruang sidang sengketa informasi dan melakukan photo bersama.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.