Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Sambut Baik Kunjungan Wakil Ketua DPRD Bali Bahas Strategi Jaminan Kepastian Hukum Pilkada 2024

by Berita Hukum ID
04/06/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Sambut Baik Kunjungan Wakil Ketua DPRD Bali Bahas Strategi Jaminan Kepastian Hukum Pilkada 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—-Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati serta jajaran ke Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Tjokorda menyebut kunjungannya dalam rangka pilkada serentak 2024,berkoordinasi tentang strategi dan kebijakan dalam jaminan kepastian hukum untuk memperoleh informasi publik.

Selain itu,Ia ingin bertukar gagasan mengenai penyelesaian sengketa informasi jelang Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Kita ketahui bersama, seringkali banyak informasi yang tidak akurat diterima publik mengenai seputar pemilu. Karena itu, kami ingin mengetahui strategi dan kebijakan Komisi Informasi mengenai kepastian hukum bagi masyarakat jelang Pilkada serentak Tahun 2024,” ucap Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati.

Kunjungan disambut baik Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat serta komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (P.S.I) Agus Wijayanto Nugroho dan komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Aang Muhdi Gozali serta jajaran tenaga ahli, pada Selasa (4/6/2024).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan dalam tahapan pemilu telah bersinergi dengan lembaga KPU DKI Jakarta dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Lanjutnya, Komisi Informasi mendorong penyelenggara pemilu dapat terbuka di setiap tahapan informasi pemilu, kecuali informasi yang bersifat pribadi menjadi dikecualikan.

“Komisi Informasi bersinergi langsung dengan KPU DKI Jakarta dan Bawaslu yang menyatakan bahwa semua informasi publik yang akan di kelola adalah informasi publik sehingga dapat disajikan kepada publik. Tetapi, jika menyangkut informasi pribadi dan rahasia, pemilihnya dijaga tapi hasilnya harus dibuka dari TPS sampai tingkat Provinsi,” ungkapnya.

Harry juga mengungkap Komisi Informasi telah berupaya memastikan setiap badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik. Bahkan monitoring melalui visitasi sehingga ketika monev akan lebih siap dan hasilnya informatif.

“Betapa sulitnya mengakses informasi,padahal pemilu pesta demokrasi. Walau aksesnya seharusnya terbuka, kita ingin memastikan tidak ada ruang gelap disetiap tahapan pemilu,” imbuhnya.

Komisioner Bidang Penyelesaian Informasi (P.S.I) Agus Wijayanto Nugroho menyoroti “penumpang gelap” yang memanfaatkan keterbukaan informasi publik untuk kepentingan kelompoknya. Ia juga ungkap, mengenai sengketa informasi di KI DKI Jakarta sampai tahun 2024.

Sementara itu, Waki Ketua DPRD Tjokorda menyoroti proses demokratisasi pemilu, keterbukaan informasi dalam prosesnya harus dirasakan masyarakat sampai kepada jaringan RT/RW.

“informasi sangat cepat diterima publik, harusnya ada akurasi dalam penyebaran informasi,” katanya.

Kunjungan kerja juga meninjau ruang sidang sengketa informasi dan melakukan photo bersama.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.