Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Transformasi Media dan Tantangan Keterbukaan Informasi Publik.

by Berita Hukum ID
30/05/2024
in Informasi Publik
Transformasi Media dan Tantangan Keterbukaan Informasi Publik.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—-Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kolaborasi menggelar seminar keterbukaan informasi publik (KIP) bahas Transformasi Media dan Tantangan Keterbukaan Informasi Publik, pada Kamis (30/5/2024).

Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui sambutan virtual menuturkan Pemprov menyambut baik seminar keterbukaan informasi sebagai komitmen dan upaya memenuhi kebutuhan akses informasi publik. Heru juga mendorong peran aktif masyarakat guna mendukung tata kelola pembangunan DKI Jakarta sebagai Kota Global.

Sementara itu, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat memberikan apresiasi atas inisiasi Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan seminar KIP. Terlebih sudah dilakukan secara rutin menyosialisasikan KIP melalui kampus kepada mahasiswa sebagai agent of change.

Faktanya, Harry sebut literasi informasi masih lemah. Edukasi dan sosialiasi di era digital menuntut keberadaan UU KIP 14/2008 sebagai hak asasi manusia mendorong partisipasi publik.

“Siapapun warga negara dapat mengakses informasi publik, tanpa batas wilayah,” ungkap Ketua KI,Harry Ara Hutabarat dalam sambutannya di Kampus Univ. Pancasila Lenteng Agung Jakarta Selatan.

Senada dengan Ketua KI, narasumber Agus Wijayanto Nugroho menuturkan informasi beredar melalui media sosial sangat mudah tersebar luas. Fakta itu jadi tantangan keterbukaan informasi publik.

Menurut Agus, Masyarakat hendaknya dapat memilih dan memilah informasi, pastikan informasi baik, akurat dan tidak menyesatkan. Terlebih dengan informasi itu dapat mempengaruhi kebijakan Pemerintah. Disitulah, ada peran mahasiswa sebagai agen perubahan dapat aktif menyuarakan informasi secara baik dan akurat.

“Semua akses informasi mempengaruhi kebijakan. Tantangannya bahwa akses informasi badan publik harus lebih mudah diakses. Apalagi UU KIP juga menjadi panduan dalam menyebarkan informasi, baik yg terbuka dan yang dikecualikan, hal itu menjadi kewajiban Badan Publik,” ucap Agus.

Seminar KIP dilakukan secara hybrid, dihadiri Dekan FIKOM Univ.Pancasila Anna Agustina,dengan narasumber Komisioner KI Agus Wijayanto Nugroho, Dosen Univ.Pancasila(UP) Ahmad Badari, Aliansi Jurnalis Independen(AJI) Asnil Bambani dan Moderator Dosen UP Sofia Primalisanti.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.