Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa 5 Register Sekaligus Soal Anggaran Pendidikan.

by Berita Hukum ID
29/05/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa 5 Register Sekaligus Soal Anggaran Pendidikan.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—Komisi Informasi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Termohon lima register sekaligus dengan agenda pemeriksaan awal legal standing, pada selasa (28/5/2024).

Ketua Majelis Komisioner (MK) Agus Wijayanto Nugroho menyatakan secara substansi sidang digelar secara kolektif mempertimbangkan dari pemohon yang sama.

Agus juga menilai secara prinsip permintaan informasinya sama yaitu tentang objek anggaran pendidikan, semisal penggunaan dana BOS, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pembelanjaan sekolah.

“Sidang ini digelar sekaligus lima badan publik, secara substansi permohonan informasinya sama mengenai anggaran pendidikan seperti penggunaan dana BOS, LKPJ pembelanjaan sekolah,” kata Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho bertempat di Gedung Graha Mental, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Karena itu, sidang pertama dengan agenda pemeriksaan legal standing, majelis meminta kedua pihak memberikan legal standingnya.

“Silahkan maju kedepan, baik pemohon dan termohon menyampaikan legal standingnya,” ujar Ketua MK, Agus Wijayanto Nugroho.

Adapun lima termohon badan publik yaitu SMPN 65 Jakarta, SMAN 15 Jakarta, SMPN 30 Jakarta, SMAN 110 Jakarta dan Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Utara.

Usai pemeriksaan legal standing terpenuhi, Majelis Komisioner menanyakan kedua pihak atas kronologi permohonan dan jawaban informasi. Namun, kuasa dari termohon SMPN 30 dan SMAN 110 telah memberikan jawaban atas permintaan informasi yang diajukan pemohon.

Sementara itu, kuasa pemohon PKN menanggapi bahwa saat terjadinya permintaan informasi diakuinya tidak mendapat pelayanan informasi yang sesuai.

Lanjutnya, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto meminta kedua pihak agar memberikan tanggapan atau masukan atas kronologi permohonan. Ia menyoroti dari sisi pemohon yang telah mengajukan permintaan di tahun 2022 kemudian mengajukan kembali di Tahun 2023.

“Sebetulnya untuk apa saudara termohon mengajukan permintaan informasi ini,”? ucap Agus, selaku Ketua Majelis Komisioner.

Kuasa Pemohon PKN Latas Panjaitan berdalih bahwa selama yang mereka ketahui, anggaran dana BOS sering diselewengkan, ditambah dengan aturan bahwa permohonan di Tahun 2022 tidak memenuhi persyaratan karena sudah melebihi waktu. Sehingga Pemohon mengajukan kembali dengan permohonan yang sama kepada termohon di Tahun 2023.

Kuasa termohon Septian juga memberikan alasan atas permintaan informasi dari pemohon tidak bersungguh-sungguh, sehingga ia berasumsi bahwa pemohon tidak memiliki itikad baik.

Selanjutnya, majelis komisioner meminta kedua pihak memberikan gambaran berupa data dan fakta yang telah dilakukan sebagai pertimbangan bagi majelis.

Menurut Anggota Majelis Aang Muhdi, bahwa sudah sewajarnya pemohon atas nama kelompok orang memiliki kewenangan yang besar terlebih memiliki AD/ART hendaknya mempunyai dasar alasan yang kuat dari setiap permintaan informasi. Dia mengungkap, alasan kuat yang diberikan akan berdampak yang luas bagi publik.

Senada dengan Anggota Majelis, ditegaskan Ketua Majelis bahwa data dan fakta menjadi pertimbangan majelis untuk disampaikan pada sidang berikutnya.

“Saya ingin pemohon dan termohon memberikan data dan fakta yang dilakukan selama ini disertai alasan secara tertulis sebagai pertimbangan majelis atas objek permintaan informasi,” ujar Ketua Majelis Agus Wijayanto.

Majelis sidang sengketa dengan kehadiran Ketua Majelis Agus Wijayanto, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Ketiga Majelis sepakat sidang ditunda pekan depan, pada Selasa 4 Juni 2024.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5681 shares
    Share 2272 Tweet 1420
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3541 shares
    Share 1416 Tweet 885
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.