Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub Jakarta 2024 di Monas

by Berita Hukum ID
26/05/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub Jakarta 2024 di Monas
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menghadiri peluncuran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2024).

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali mengatakan Pilkada DKI Jakarta menjadi momen penting bagi warga Jakarta dalam menentukan siapa pemimpinnya untuk lima tahun ke depan.

Menurutnya, dalam melahirkan pemimpin berkualitas di alam demokrasi tentu saja membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Terlebih, Jakarta sebagai kota gobal butuh pemimpin yang tidak hanya visioner tetapi juga jujur, transparan dan akuntabel.

“Pemimpin DKI Jakarta ke depan itu juga harus punya komitmen tinggi dalam melayani kebutuhan dan hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi publik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Aang di acara tersebut, Minggu (26/5/2024).

Lebih lanjut, Aang menegaskan KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara harus transparan dan terbuka terutama mengenai tahapan Pilkada. Setiap warga Jakarta pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“KPU sebagai penyelenggara itu juga harus transparan sehingga apapun hasilnya dapat diterima oleh masyarakat,” tegas dia.

Aang mengapresiasi KPU DKI Jakarta yang terus melibatkan berbagai stakeholder termasuk KI DKI Jakarta dalam mensukseskan Pilkada DKI Jakarta 2024.

“Kami mengapresiasi KPU DKI Jakarta, harapannya, kita bisa sama-sama mensukseskan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari menyebut tahapan Pilkada DKI Jakarta 2024 akan dimulai pada Juni mendatang.

Tahapan nantinya akan diawali dengan
pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih. Setelah itu, pantarlih akan mendatangi rumah-rumah warga untuk menjalankan proses pencocokan dan penelitian (coklit).

“Lalu kemudian kami akan melakukan Coklit ke rumah-rumah. Akan ada perugas yang mendatangi rumah masing-masing,” kata Astri.

Astri memaparkan, proses coklit merupakan tugas dari pantarlih untuk menyesuaikan data yang dimiliki KPU dengan kondisi di lapangan.

Nantinya, Petugas akan mendatangi rumah masing-masing untuk mengonfirmasi apakah data pemilih yang tinggal di alamat tersebut masih sama dengan data yang diterima dari Kemendagri dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Dalam acara tersebut, KPU DKI Jakarta pun meluncurkan maskot pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau pilgub Jakarta 2024.

Maskot ini bermama “Mayor” yang diambil dari akronim Macan Kemayoran. Macan Kemayoran adalah julukan pendekar Betawi bernama Murtado.

Dalam cerita Betawi, Murtado disandingkan dengan nama Si Pitung atau Jampang. Pendekar Betawi asli Kemayoran ini dikenal karena keahlian silatnya dan gigih melawan penjajahan Belanda.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.