Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub Jakarta 2024 di Monas

by Berita Hukum ID
26/05/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub Jakarta 2024 di Monas
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menghadiri peluncuran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2024).

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali mengatakan Pilkada DKI Jakarta menjadi momen penting bagi warga Jakarta dalam menentukan siapa pemimpinnya untuk lima tahun ke depan.

Menurutnya, dalam melahirkan pemimpin berkualitas di alam demokrasi tentu saja membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Terlebih, Jakarta sebagai kota gobal butuh pemimpin yang tidak hanya visioner tetapi juga jujur, transparan dan akuntabel.

“Pemimpin DKI Jakarta ke depan itu juga harus punya komitmen tinggi dalam melayani kebutuhan dan hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi publik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Aang di acara tersebut, Minggu (26/5/2024).

Lebih lanjut, Aang menegaskan KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara harus transparan dan terbuka terutama mengenai tahapan Pilkada. Setiap warga Jakarta pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“KPU sebagai penyelenggara itu juga harus transparan sehingga apapun hasilnya dapat diterima oleh masyarakat,” tegas dia.

Aang mengapresiasi KPU DKI Jakarta yang terus melibatkan berbagai stakeholder termasuk KI DKI Jakarta dalam mensukseskan Pilkada DKI Jakarta 2024.

“Kami mengapresiasi KPU DKI Jakarta, harapannya, kita bisa sama-sama mensukseskan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari menyebut tahapan Pilkada DKI Jakarta 2024 akan dimulai pada Juni mendatang.

Tahapan nantinya akan diawali dengan
pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih. Setelah itu, pantarlih akan mendatangi rumah-rumah warga untuk menjalankan proses pencocokan dan penelitian (coklit).

“Lalu kemudian kami akan melakukan Coklit ke rumah-rumah. Akan ada perugas yang mendatangi rumah masing-masing,” kata Astri.

Astri memaparkan, proses coklit merupakan tugas dari pantarlih untuk menyesuaikan data yang dimiliki KPU dengan kondisi di lapangan.

Nantinya, Petugas akan mendatangi rumah masing-masing untuk mengonfirmasi apakah data pemilih yang tinggal di alamat tersebut masih sama dengan data yang diterima dari Kemendagri dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Dalam acara tersebut, KPU DKI Jakarta pun meluncurkan maskot pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau pilgub Jakarta 2024.

Maskot ini bermama “Mayor” yang diambil dari akronim Macan Kemayoran. Macan Kemayoran adalah julukan pendekar Betawi bernama Murtado.

Dalam cerita Betawi, Murtado disandingkan dengan nama Si Pitung atau Jampang. Pendekar Betawi asli Kemayoran ini dikenal karena keahlian silatnya dan gigih melawan penjajahan Belanda.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.