Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KETUA KIP DKI : MASALAH BANJIR CONDET, “BADAN PUBLIK PEMKOT JAKARTA TIMUR DIHARAPKAN TEGAS DAN TERBUKA”

by Berita Hukum ID
26/05/2024
in Informasi Publik
KETUA KIP DKI : MASALAH BANJIR CONDET,  “BADAN PUBLIK PEMKOT JAKARTA TIMUR DIHARAPKAN TEGAS DAN TERBUKA”
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menyoroti banjir yang seringkali terjadi di daerah Condet, Jakarta Timur. Banjir di wilayah tersebut seakan menjadi langganan terutama ketika musim penghujan tiba.

Pasalnya, Inggard menduga salah satu penyebab dari terjadinya banjir yang terus menerus di wilayah Condet diakibatkan karena maraknya bangunan liar termasuk pembangunan Gedung Pusat Grosir Cililitan (PGC) yang tidak sesuai aturuan.

Inggard mengatakan PGC dibangun di atas gorong-gorong saluran air milik Pemerintah Derah (Pemda). Karena itu, Inggard mendorong Pemda untuk membongkar Gedung setinggi 10 lantai tersebut sebagai jawaban dan solusi atas banjir yang terjadi di Condet.

“Saya tahu persis, PGC ini dibangun di atas gorong-gorong saluran air milik Pemda, kenapa dibiarkan sampai sekarang, kalau perlu dibongkar saja,” kata Inggard seperti dikutip radarnonstop.co, Selasa (21/5/2024).

Menanggapi hal itu, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat meminta Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk bersikap tegas dan terbuka mengenai lokasi atau objek bangunan yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah Condet, Jakarta Timur.

“Pemkot Jaktim itu badan publik yang sudah meraih predikat Informatif pada tahun 2023, karena itu Kami berharap Walikota Jakarta Timur dapat menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik secara maskimal,” kata Harry di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

Menurutnya, informasi serta merta terkait antisipasi banjir dan penanganannya perlu didukung dengan adanya transparansi (keterbukaan infomasi publik) mengenai kepatuhan perizinan mendirikan bangunan yang sesuai dan tidak menyalahi aturan.

Kata Harry, Bangunan-bangunan liar yang diduga menjadi penyebab banjir di wilayah tersebut harus segera ditindaklanjuti, termasuk gedung-gedung yang dibangun di atas lahan Pemda.

“Kalau saja Pemkot Jaktim sejak dulu mau terbuka dan tegas terhadap bangunan liar, mungkin saja, Condet menjadi wilayah yang bebas banjir,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Harry mendorong agar Pemda dapat segera mengevaluasi perizinan secara terbuka sesuai prinsip Undang Undang Keterbukaan informasi Publik termasuk terhadap Bangunan gedung PGC serta membuat sejumlah kajian yang melibatkan masyarakat untuk menemukan solusi yang terbaik.

Tak hanya itu, Pihak PGC pun harus patuh dan berkomitmen menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.

“Walikota Jakarta Timur dan jajarannya selain tegas juga harus terbuka terkait perizinan apakah sudah sesuai peraturan atau belum. Keterbukaan dapat memudahkan Badan Publik mengurai semua masalah yang ada, semua ini tujuannya semata-mata untuk kesehteraan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau koorporasi tertentu” pungkas Harry.

Diketahui, Cililitan merupakan wilayah yang mempertemukan tiga sungai sekaligus meliputi sungai besar yaitu Ciliwung dan dua sungai lainnya meliputi PGC dan Condet yang menjadi anak sungai yang yang mengalurkan air ke Sungai CIliwung.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.