Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Sukseskan IKIP 2024, Pokja Daerah Komisi Informasi DKI Jakarta Hadiri Bimbingan Teknis.

by Berita Hukum ID
23/05/2024
in Informasi Publik
Sukseskan IKIP 2024, Pokja Daerah Komisi Informasi DKI Jakarta Hadiri Bimbingan Teknis.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta —– Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menghadiri Bimbingan Teknis Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

Bimtek Pokja diselenggarakan KI Pusat bertempat di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa- Rabu,21-23 Mei 2024.

Adapun Anggota Pokja Daerah IKIP Provinsi DKI Jakarta terdiri dari 5 orang yaitu Agus Wijayanto Nugroho, Aang Muhdi Gozali sebagai Komisioner Komisi Informasi, Elwin Rivo Sani dari utusan Pemerintah Provinsi, Angel Damayanti dari Akademisi dan Mustakim perwakilan dari Jurnalis.

Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan metode yang digunakan untuk mengukur, memotret juga menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat Provinsi dan Nasional.

“IKIP ini sebagai gambaran untuk memotret implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Jakarta di Tahun 2023. IKIP juga sebagai modal perencanaan pembangunan nasional ,” ujar Agus saat menghadiri Bimtek.

Ia juga menjelaskan ada metode penilaian saat ini yang berbeda dibandingkan dengan IKIP tiga tahun sebelumnya sejak Tahun 2021.

“Saat ini, Pokja Daerah DKI Jakarta sedang melakukan penjaringan informan ahli,” tambahnya.

Dimana, desain atau metodenya diambil dari informan ahli dengan pendekatan kolaboratif dengan para pemegang kepentingan (stake holder) keterbukaan informasi publik yaitu pentahelix.

Lanjutnya, Informan ahli sebelumnya 9 orang dari pemerintah, bisnis dan Masyarakat.

Namun saat ini, terdiri dari 10 orang mewakili 5 kelompok yaitu unsur Pemerintah, bisnis, masyarakat/komunitas, tambahan dari akademisi, dan media/jurnalis dengan memperhitungkan keterwakilan gender. Dimana setiap unsur terdiri dari 2 orang.

Sementara itu, Anggota PokjaDa Aang Muhdi Gozali berharap kegiatan IKIP 2024 ini mendapatkan dukungan dari berbagai stakeholder, agar berjalan sukses dan lancar.

Aang ungkap Pokja Daerah melakukan upaya agar data dan fakta dari pelaksanaan IKIP di Jakarta Tahun 2023 secara komprehensif disusun secara terukur, objektif, akuntabel, partisipatif dan transparan.

“Adapun bahan yang dikumpulkan merupakan semua data primer dan sekunder serta fakta terkait pada 2023 jadi landasan pelaporan IKIP Tahun 2024,” tandasnya.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5023 shares
    Share 2009 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.