Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Visitasi Kecamatan Tanah Abang, KI DKI Jakarta Berikan Atensi Khusus Menuju Monev 2024

by Berita Hukum ID
20/05/2024
in Informasi Publik
Visitasi Kecamatan Tanah Abang, KI DKI Jakarta Berikan Atensi Khusus Menuju Monev 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta— -Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar Visitasi Kecamatan Tanah Abang untuk memberikan atensi khusus mengenai rekomendasi E Monev Tahun 2023 di Kecamatan Tanah Abang, Jalan Awaluddin Jakarta Pusat,pada Senin (20/5/2024).

“Kami hadir untuk memberikan atensi khusus, dari rekomendasi hasil E-Monev 2023 terdapat catatan dan checklist indikator yang perlu ditingkatkan,” ujar Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (P.S.I) Agus Wijayanto Nugroho yang diterima Camat Tanah Abang Dicky Suherlan, Wakil Camat Dwiarti Indriani Utami dan jajaran kelurahan Tanah Abang.

Visitasi bertujuan untuk mengkonfirmasi ada beberapa indikator dan rekomendasi yang perlu ditingkatkan semua Badan Publik. Sehingga ketika proses E-Monev 2024 tiba, jajaran Kecamatan Tanah Abang akan lebih siap untuk mengikuti rangkaian kegiatan E-Monev.

Agus juga mengutarakan visitasi ke Kecamatan Tanah Abang merupakan wujud tanggungjawab secara khusus karena berdekatan di lokasi yang sama dengan Komisi Informasi DKI Jakarta.

Harapannya, dapat meningkat kategorinya dari kurang informatif bisa meningkat menuju informatif atau cukup informatif.

“Visitasi ini terasa khusus bagi Komisi Informasi DKI Jakarta, selain lokasi berdekatan dengan Kantor KI Jakarta. Hal ini bentuk tanggungjawab dimana Kecamatan Tanah Abang juga masih berada di kategori “kurang informatif,” ujar Agus Wijayanto.

Ia mengungkapkan bahwa target Komisi Informasi di tahun 2024, semua badan publik mendapatkan kategori yang meningkat. Semisal Kecamatan Tanah Abang dari Kurang Informatif bisa melaju satu tingkat Menuju Informatif. Sehingga jika terdapat kenaikan badan publik informatif, wujud tanggung jawab Komisi Informasi memberikan report atau pelaporan dengan akuntabel.

Tahun 2023, terdapat 33 Badan Publik Informatif. Saat ini, khusus bagi kategori menuju dan cukup informatif dilakukan visitasi. Saat itu,menurut Agus rangkaian pertemuan dan kegiatan dilakukan online, yang diakuinya hasilnya kurang signifikan.

Agus juga berharap, target 2024 semua Badan Publik mendapatkan kategorinya lebih baik dan meningkat.

Senada dengan Camat Tanah Abang Dicky Suherlan melalui visitasi dari Komisi Informasi sebagai pelecut semangat untuk meningkatkan komitmennya bersama jajaran kelurahan Tanah Abang.

“Satu awalan yang baik untuk memicu dan memotivasi kami, sehingga diharapkan mengenai keterbukaan informasi publik ini baik kecamatan dan kelurahan semuanya baik. Disini, kami mengundang kelurahan di tanah abang untuk menyamakan persepsi dan pemahaman keterbukaan informasi publik,” kata Camat Tanah Abang Dicky Suherlan.

Dicky juga mengakui dalam pelaksanaannya, pemahaman menjadi utama. Sehingga melalui visitasi mendapatkan pencerahan dan arahan untuk ditingkatkan lebih baik lagi.

“Kami akui dalam pelaksanaannya, masih ada keterbatasan pemahaman dan situasi di wilayah sangat padat dengan layanan masyarakat.

Lanjut Dicky selaku Camat Tanah Abang memberikan apresiasi atas kunjugan KI DKI Jakarta.

“Kunjungan ini merekatkan silaturahmi antara komisi informasi dan Kecamatan Tanah Abang. Kami akan menindaklanjuti arahan dan masukannya untuk ditingkatkan lebih baik,” tandasnya.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.