Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Visitasi Kecamatan Tanah Abang, KI DKI Jakarta Berikan Atensi Khusus Menuju Monev 2024

by Berita Hukum ID
20/05/2024
in Informasi Publik
Visitasi Kecamatan Tanah Abang, KI DKI Jakarta Berikan Atensi Khusus Menuju Monev 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta— -Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar Visitasi Kecamatan Tanah Abang untuk memberikan atensi khusus mengenai rekomendasi E Monev Tahun 2023 di Kecamatan Tanah Abang, Jalan Awaluddin Jakarta Pusat,pada Senin (20/5/2024).

“Kami hadir untuk memberikan atensi khusus, dari rekomendasi hasil E-Monev 2023 terdapat catatan dan checklist indikator yang perlu ditingkatkan,” ujar Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (P.S.I) Agus Wijayanto Nugroho yang diterima Camat Tanah Abang Dicky Suherlan, Wakil Camat Dwiarti Indriani Utami dan jajaran kelurahan Tanah Abang.

Visitasi bertujuan untuk mengkonfirmasi ada beberapa indikator dan rekomendasi yang perlu ditingkatkan semua Badan Publik. Sehingga ketika proses E-Monev 2024 tiba, jajaran Kecamatan Tanah Abang akan lebih siap untuk mengikuti rangkaian kegiatan E-Monev.

Agus juga mengutarakan visitasi ke Kecamatan Tanah Abang merupakan wujud tanggungjawab secara khusus karena berdekatan di lokasi yang sama dengan Komisi Informasi DKI Jakarta.

Harapannya, dapat meningkat kategorinya dari kurang informatif bisa meningkat menuju informatif atau cukup informatif.

“Visitasi ini terasa khusus bagi Komisi Informasi DKI Jakarta, selain lokasi berdekatan dengan Kantor KI Jakarta. Hal ini bentuk tanggungjawab dimana Kecamatan Tanah Abang juga masih berada di kategori “kurang informatif,” ujar Agus Wijayanto.

Ia mengungkapkan bahwa target Komisi Informasi di tahun 2024, semua badan publik mendapatkan kategori yang meningkat. Semisal Kecamatan Tanah Abang dari Kurang Informatif bisa melaju satu tingkat Menuju Informatif. Sehingga jika terdapat kenaikan badan publik informatif, wujud tanggung jawab Komisi Informasi memberikan report atau pelaporan dengan akuntabel.

Tahun 2023, terdapat 33 Badan Publik Informatif. Saat ini, khusus bagi kategori menuju dan cukup informatif dilakukan visitasi. Saat itu,menurut Agus rangkaian pertemuan dan kegiatan dilakukan online, yang diakuinya hasilnya kurang signifikan.

Agus juga berharap, target 2024 semua Badan Publik mendapatkan kategorinya lebih baik dan meningkat.

Senada dengan Camat Tanah Abang Dicky Suherlan melalui visitasi dari Komisi Informasi sebagai pelecut semangat untuk meningkatkan komitmennya bersama jajaran kelurahan Tanah Abang.

“Satu awalan yang baik untuk memicu dan memotivasi kami, sehingga diharapkan mengenai keterbukaan informasi publik ini baik kecamatan dan kelurahan semuanya baik. Disini, kami mengundang kelurahan di tanah abang untuk menyamakan persepsi dan pemahaman keterbukaan informasi publik,” kata Camat Tanah Abang Dicky Suherlan.

Dicky juga mengakui dalam pelaksanaannya, pemahaman menjadi utama. Sehingga melalui visitasi mendapatkan pencerahan dan arahan untuk ditingkatkan lebih baik lagi.

“Kami akui dalam pelaksanaannya, masih ada keterbatasan pemahaman dan situasi di wilayah sangat padat dengan layanan masyarakat.

Lanjut Dicky selaku Camat Tanah Abang memberikan apresiasi atas kunjugan KI DKI Jakarta.

“Kunjungan ini merekatkan silaturahmi antara komisi informasi dan Kecamatan Tanah Abang. Kami akan menindaklanjuti arahan dan masukannya untuk ditingkatkan lebih baik,” tandasnya.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.