Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Minta DPW PSI DKI Jakarta Tindaklanjuti Rekomendasi E-Monev Tahun 2023

by Berita Hukum ID
20/05/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Minta DPW PSI DKI Jakarta Tindaklanjuti Rekomendasi E-Monev Tahun 2023
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Kunjungan visitasi bertujuan menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023 sekaligus persiapan badan publik dalam mengikuti E-Monev Tahun 2024.

“Kedatangan Kami kesini, untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monev Tahun 2023. Kami harap apa saja yang menjadi kekurangannya dapat ditindaklanjuti segera sehingga pada tahun ini, kualitas layanan informasi publik PSI DKI Jakarta bisa lebih baik,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dalam kunjungan tersebut.

Luqman menjelaskan E-Monev menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas layanan informasi publik badan publik di Provinsi DKI Jakarta.

Dia mencatat dari total 232 badan publik dari berbagai kategori yang mengikuti E-Monev Tahun 2023, hasilnya ada sebanyak 33 badan publik yang meraih predikat Informatif, 22 badan publik Menuju Informatif dan 15 badan publik dengan predikat Cukup Informatif.

“Karena itu, Kami mengapresiasi DPW PSI DKI Jakarta yang sudah meraih predikat Menuju Informatif. Kalau melihat SDM yang notabene anak-anak muda, saya kira PSI DKI mestinya bisa meraih predikat Informatif di tahun ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luqman menegaskan bahwa selain mengikuti E-Monev, Badan Publik harus turut serta dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kepada konstituennya atau masyarakat secara luas.

“Untuk itu, Kami mendorong agar PSI dapat menyelenggarakan sosialisasi atau bimtek yang melibatkan konstituen atau masyarakat secara luas, agar UU KIP ini juga dapat diketahui banyak orang,” ucap dia.

Gayung bersambut, Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta Geraldi Ryan Wibinata mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan Bimtek tersebut.

“Untuk Sosialisasi Bimtek kami akan tindaklanjuti, karena di sini Kami ada acara rutin diskusi, mungkin kegiatan tentang UU KIP ini bisa masuk di acara tersebut,” imbuh dia.

Bahkan, Geraldi berkomitmen akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil E-Monev PSI Tahun 2023. Dia berharap, pada tahun ini, DPW PSI DKI Jakarta dapat meraih predikat Informatif.

“Selain itu, Kami juga akan segera menindalanjuti rekomendasi hasil E-Monev Tahun 2023 dan hal-hal yang perlu Kami perbaiki,” imbuh dia.

Diketahui, kegiatan visitasi diterima oleh Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta Geraldi Ryan Wibinata, Wakil Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, dan jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PSI DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.