Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ramai-Ramai Tolak Draf RUU Penyiaran, Ini Pasal yang Tuai Kritik 

by Shinta
20/05/2024
in Berita
Ramai-Ramai Tolak Draf RUU Penyiaran (FOTO: ANTARA)

Ramai-Ramai Tolak Draf RUU Penyiaran (FOTO: ANTARA)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA-Rancangan Undang-Undang (RUU Penyiaran) yang tengah dibahas DPR menuai kritik lantaran diduga akan membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi serta mengungkung proses demokrasi.

Dewan pers menilai sejumlah pasal yang tengah digodok mengekang kemerdekaan pers dan berpotensi melahirkan produk jurnalistik yang buruk. Salah satu pasal yang kontroversial adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Menurut Dewan Pers, aturan tersebut bertentangan dengan UU Pers Nomor 40/1999  tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan pasal yang mengatur tentang penyiaran karya jurnalistik.

Pasal Kontroversial di Draf RUU Penyiaran

Berikut sederet pasal yang menuai kritik dalam RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024.

Pasal 28 A

Pasal 28A ayat (1) melarang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyalurkan isi siaran dengan kriteria tertentu. Siaran yang dilarang sebagai berikut:

  1. Menyalurkan isi siaran yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional
  2. Menyiarkan dan/atau menyalurkan isi siaran yang bertentangan dengan nilai kesusilaan
  3. Menyiarkan dan/atau menyalurkan isi siaran yang terindikasi mengandung unsur pornografi, sadistis, serta
  4. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan
  5. Menayangkan isi siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender

BACA LAGI: Deretan Kontroversi Bea Cukai yang Viral di Media Sosial

Pasal 34F

Pasal 34F ayat (2) huruf e mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). Penyelenggara penyiaran yang dimaksud termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

Peraturan ini dinilai bertolak belakang dengan UU ITE yang mengatur platform berbasis UGC. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga mengatur konten-konten yang didistribusikan melalui platform UGC.

Pasal 42

Sementara itu, dalam Pasal 42 ayat (1) mengatur “muatan jurnalistik dalam isi siaran lembaga penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sementara itu, dalam ayat (2) mengatur “menyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

LBH Pers dan AJI Jakarta mengatakan pasal tersebut  berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Pasal 8A 

Selain itu, Pasal 8A Ayat (1) huruf q berbunyi “Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran,”

Dalam pasal ini dalam draft RUU Penyiaran disebutkan KPI menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Namun, dalam UU Pers sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Pasal 50B Ayat (2) Huruf C

Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) berbunyi, “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.”

Dalam pasal ini memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Pasal 50B Ayat (2) Huruf K

Pasal 50B Ayat (2) huruf k berbunyi, “Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme,”

Dalam pasal ini memuat larangan yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini dinilai subyektif dan multitafsir serta berpotensi menjadi alat membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis dan pers.

Pasal 51E

Pasal 51E berbunyi, “Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Hal ini tumpang tindih dengan UU Pers.

BACA LAGI: Kontroversi RUU DKJ, Ini Tanggapan Jokowi

Dengan demikian adalah sederet pasal kontroversial dalam draf RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR. Draft tersebut menulai penolakan dari berbagai pihak, termasuk termasuk Dewan Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan organisasi pers di sejumlah daerah.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.