Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Deretan Kontroversi Bea Cukai yang Viral di Media Sosial

by Boni Kusnadi
18/05/2024
in Berita
Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Belakangan, instansi pemerintahan yang berfungsi menjaga masuknya barang-barang ilegal ke Tanah Air dan menarik pajak dari barang impor, yakni Direktorat Jenderal Bea Cukai, viral di media sosial. Instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan ini ramai dibahas netizen bukan karena prestasi, tapi karena kontroversi. Berikut ini beberapa deretan kontroversi bea cukai yang viral di media sosial baik yang sudah lama maupun yang baru:

1. Kontroversi Menahan Bantuan Alat Belajar Sekolah Luar Biasa (SLB)
Peristiwa ini terjadi di 2022 silam, dimana Korea Selatan menyumbangkan atau donasi alat bantu untuk SLB di Indonesia, namun barang-barang tersebut ditahan Bea Cukai dengan alasan kurang dokumen untuk penetapan pajak barang.

Tidak tanggung-tanggung, alat bantu yang dihibahkan dengan tujuan kemanusiaan itu dipatok pajak oleh Bea Cukai sebesar lebih dari Rp361 juta ke sebuah sekolah luar biasa di Indonesia. Pihak sekolah menolak membayar karena barang tersebut adalah donasi kemanusiaan untuk siswa tunanetra.

Bahkan, alat bantu yang disebut tapyilo itu baru diizinkan oleh Bea Cukai pada Senin, 29 April 2024 lalu, atau setelah ditahan dua tahun lamanya.

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Tertibkan Tukang Parkir Liar dengan Manusiawi

2. Dugaan Gratifikasi Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Tak cuma menahan barang donasi kemanusiaan, Bea Cukai juga diduga dilanda korupsi, terutama pada mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto. Eko didakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp23,5 miliar, dan berusaha menyembunyikan dengan membelanjakan uang itu menggunakan nama pihak lain.

3. Kontroversi Mainan Transformers
Seorang kolektor sekaligus reviewer mainan Medy Renaldy sempat komplain ada bagian mainan yang rusak dan hilang atas mainan robot Transformers yang dibelinya seharga Rp14,6 juta dan dikenai pajak oleh Bea Cukai menjadi Rp27,5 juta. Soal ini, Bea Cukai kemudian mengklarifikasi dengan membuat video di media sosial perihal yang membongkar paket mainan robot tersebut adalah pihak jasa pengiriman, bukan Bea Cukai.

4. Piala Penghargaan Dikenai Pajak Masuk
Salah satu pembuat gim yakni Toge Production mendapatkan hadiah dari developer lain berupa piala penghargaan, namun Bea Cukai membebani pajak masuk piala tersebut. Atas hal ini, Bea Cukai mendapat kritikan dari publik dan muncul dugaan mark up nilai pajak karena penetapan nilai bea masuk barang dianggap kurang transparan.

Baca juga: Lebih Dekat dengan “Niat” Prabowo Mengagas Presidential Club

5. Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bekas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan kasus korupsi impor gula sebanyak 26 ton.

Ronny diduga berperan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP. Padahal, kawasan tersebut seharusnya dalam pengawasan dan telah dibekukan. Ronny diduga menerima uang dari perbuatannya itu.

6. Piala Lomba Menyanyi di Luar Negeri Dikenakan Pajak
Seorang WNI Fatimah Zahratunnisa meceritakan pengalaman tak menyenangkan usai menjuarai kontes menyanyi di Jepang. Dia mendapat piala namun dikenakan pajak Rp4 juta oleh Bea Cukai.

“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, karena pialanya gede banget dibawa di pesawat, jadinya dikirim ke Indonesia. Ditagih pajak Rp4 juta. Padahal hadiah lombanya enggak ada hadiah uang, cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok?” ujar Fatimah.

7. Dugaan Nepotisme Kepala Bea Cukai Purwakarta
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat Rahmady Effendy Hutahaean dicopot dari jabatannya usai dinlai melakukan nepotisme dalam urusan kedinasan. Dugaan ini bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina dengan seorang bernama Wijanto Tirtasana.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk. Rahmady memberikan pinjaman uang Rp7 miliar kepada Wijanto, dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen di perusahaan pupuk.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.