Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Dorong Badan Publik Informatif Capai Nilai Maksimal di E-Monev 2024

by Berita Hukum ID
19/05/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Dorong Badan Publik Informatif Capai Nilai Maksimal di E-Monev 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Komisi Informasi DKI Jakarta melakukan visitasi daring ke badan publik kategori Pengadilan, Lembaga Non Struktural, Kecamatan, Kelurahan, dan Sekolah yang meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2023, pada Kamis (16 Mei 2024).

Dalam sambutannya, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menyampaikan maksud dan tujuan dari visitasi kepada 10 dari 11 badan publik yang hadir.

“Sebelumnya ijinkan saya sampaikan apresiasi dari KI kepada badan publik yang hadir. Adapun visitasi kami ini bertujuan untuk mengingatkan kembali komitmen badan publik dalam persiapan mengikuti E-Monev Tahun 2024”, ucap Aang.

Aang menyebut, badan publik yang sudah Informatif tetap harus menjaga capaiannya dan terus meningkatkan tanggung jawabnya mengelola layanan informasi publik secara berkelanjutan.

Sehingga lanjut Aang, pada E-Monev Tahun 2024 diharapkan badan publik tersebut bisa mendapatkan nilai tinggi atau 100.

“Meskipun bapak/ibu sudah Informatif, kami dari KI akan tetap mendorong bapak/ibu secara berkesinambungan. Harapan kami bapak/ibu bisa mendapatkan nilai lebih lagi di tahun ini (2024)”, ujarnya.

Lebih lanjut, Aang menyampaikan poin-poin sebagai masukan kepada badan publik seperti halnya; Informasi Berkala, Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), dan Informasi Setiap Saat.

“Poin-poin penting ini semoga dapat dipahami dan ditindaklanjuti agar apa yang kita harapkan bersama dapat terwujud”, ucap Aang.

Dalam visitasi tersebut, jajaran KI dan badan publik yang hadir juga sempat berdiskusi tentang isu-isu terkini yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

Tenaga Ahli Bidang Kelembagaan Andi Aditya menutup diskusi sekaligus kegiatan visitasi dengan foto bersama.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5025 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.