Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Jamin Kepastian Hukum Sengketa Informasi Pilkada, Ketua KI DKI : Prosesnya Lebih Singkat

by Berita Hukum ID
10/05/2024
in Informasi Publik
Jamin Kepastian Hukum Sengketa Informasi Pilkada, Ketua KI DKI : Prosesnya Lebih Singkat
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 September mendatang.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara transparan.

Menurutnya, KI DKI Jakarta pun menjamin kepastian hukum masyarakat dalam memperoleh informasi publik sekaligus penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.

“Informasi publik itu hak bagi semua warga negara, karena itu, Kami menjamin kepastian hukum para pemohon informasi termasuk penyelesaian sengketa di Komisi Informasi,” kata Harry dalam rapat koordinasi stakeholder persiapan Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu DKI Jakarta di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (8/5/2024).

Harry menegaskan, kepastian hukum pemohon informasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Dia mencontohkan, dalam permohonan informasi umum, badan publik memiliki jangka waktu 10 Hari Kerja ditambah 7 Hari Kerja dan 30 Hari Kerja masa Keberatan.

Sedangkan, dalam permohonan informasi mengenai Pemilu dan Pemilihan waktunya jauh lebih cepat, dimana badan publik memiliki waktu 3 Hari Kerja ditambah 2 Hari Kerja untuk merespon permohonan informasi serta maksimal 3 Hari Kerja untuk merespon Keberatan.

“Prosesnya lebih cepat dan singkat, misal dari sisi penyelesaian sengketa, kalau umumnya sengketa harus selesai dalam waktu 100 hari kerja, maka khusus untuk kepemiluan hanya paling lama 30 hari kerja sudah putusan,” ujar Harry.

Lebih lanjut, Harry menegaskan paritisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.

Dia menyebut, sebagai penyelenggara Pilkada DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tugas dan tanggung jawab besar untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat.

Karena itu, Harry mendorong agar para penyelenggara dalam setiap kegiatannya, turut serta mensosialisasikan pentingnya UU KIP dalam mengawal berjalannya Pilkada DKI Jakarta secara transparan.

“Kalau masyarakat faham UU KIP, maka mereka akan secara serius mengawal dan mengawasi berjalannya Pilkada, sekaligus  menggunakan hak konstitusinya dalam memohon informasi di badan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harry mengapresiasi Bawaslu DKI Jakarta yang telah berkomitmen dalam menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik melalui kegiatan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai  stakeholder termasuk KI DKI Jakarta.

Dia berharap, melalui kolaborasi dan keterlibatan berbagai stakeholder mampu membangun kekuatan bersama untuk menciptakan Pilkada DKI Jakarta yang berkualitas.

“Kami tentu saja memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu DKI Jakarta yang telah menyelenggarakan rapat koordinasi stakeholder. Hal ini menjadi bukti komitmen Bawaslu sebagai badan publik yang terbuka, transparan dan informatif,” ucap dia.

Gayung Bersambut, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan rapat koordinasi ini menjadi kegiatan penting untuk memastikan kesiapan para stakeholder dalam mensukseskan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.

“Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu dari berbagai stakeholder dalam kegiatan penting rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta,” pungkas dia.

Usai kegiatan rapat digelar, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pun menyerahkan dokumen laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung dari Pukul 13.00 -16.00 dihadiri oleh berbagai stakeholder di antaranya; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polda Metro Jaya, TNI, Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta, Diskominfotik DKI Jakarta, Kebangpol DKI Jakarta, Komisi Informasi DKI Jakarta, Komisi Penyiaran Indonesia DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.