Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Prabowo Ingin Tambah Nomenklatur Kementerian, Begini Aturannya

by Shinta
08/05/2024
in Berita
Prabowo Ingin Tambah Nomenklatur Kementerian

Dok. Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta– Mencuat kabar wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tadinya berjumlah  34 menjadi 40 kementerian. Namun, seperti apa aturan soal penambahan nomenklatur kementerian?

Seperti yang diketahui, saat ini nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma’ruf adalah 34, yang terdiri dari 4 menteri koordinator (Menko) dan 30 menteri bidang. 

BACA LAGI: Lebih Dekat dengan “Niat” Prabowo Mengagas Presidential Club

Aturan ini sudah tercantum dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal 15 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan “Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).”

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penambahan ini bisa saja dilakukan dengan cara revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Alternatifnya, bila tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan setelah resmi dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, Prabowo bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur.

BACA LAGI: Unggul Hitung Cepat, Prabowo-Gibran Evaluasi Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg untuk Makan Siang Gratis

“Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,” kata Yusril dalam pernyataan resmi, Selasa (7/5).

Terkait  UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dalam pasal 19 juga dijelaskan penambahan nomenklatur kementerian bisa ditambah dengan pertimbangan DPR.

Berikut bunyi Pasal 19 UU Nomor 39 tahun 2008:

(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.

(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.

 

Artikel Terkait

MK Siap Terima Pendaftaran Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg Tahun 2024

Sah! AMIN dan Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

24/03/2024

JAKARTA-Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3), dengan...

Prabowo

Unggul Hitung Cepat, Prabowo-Gibran Evaluasi Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg untuk Makan Siang Gratis

17/02/2024

JAKARTA- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 unggul terpantau...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4906 shares
    Share 1962 Tweet 1227
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.