Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Ketua Komisi Informasi Jakarta : Partisipasi Publik Dan Transparansi Dalam Pilkada 2024 Akan Hasilkan Pemimpin Jakarta Yang Demokratis Dan Berintegritas

by Berita Hukum ID
29/04/2024
in Informasi Publik
Ketua Komisi Informasi Jakarta : Partisipasi Publik Dan Transparansi Dalam Pilkada 2024 Akan Hasilkan Pemimpin Jakarta Yang Demokratis Dan Berintegritas
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan dukungan Stakeholder pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di The Hermitage, A tribute Portofolio Hotel, Kamis (25/4/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan ada lima hal yang disampaikan secara sistematis.

Yang pertama, Komisi Informasi DKI Jakarta mengapresiasi KPU DKI Jakarta dalam hal melaksanakan komitmen Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta sebagai badan publik telah melaksanakan prinsif transparansi dan keterbukaan informasi yang di buktikan dengan meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi DKI Jakarta. Sehingga, menjadikan Public Trust terkait pemilihan pilkada tahun 2024.

Selanjutnya, keterbukaan informasi pada seluruh tahapan sangat penting. Karena, proses ini akan menentukan hasil pemimpin DKI Jakarta kedepan.

“Kemudian, ada masukan partisipasi publik ini jangan sampai hanya dipermukaan. Artinya, harus sampai ke level forum RT/RW sebagai agen sosialisasi dan menjadikan pilkada ini betul-betul menjadi pesta rakyat,” ujar dia.

Lebih lanjut, Harry mengapresiasi hal yang di sampaikan Pak Wahyu Dinata selaku Ketua KPU DKI Jakarta. Bahwa “ada sebuah rancangan peraturan yang belum di tetapkan tetapi sudah di sampaikan dan ini bentuk implementasi UU KIP sebagai langkah menyerap partisipasi publik terkait rencana Badan Publik.

Yang ke empat, “semoga di Pilkada tahun 2024 semua menjadi ruang terang jangan sampai terdapat ruang gelap.” pungkas dia.
Prinsipnya semua informasi publik hasil pemilu terbuka dan yang terutama pasca dari TPS kesemua tahapan sampai penetapan semua publik berhak mengakses secara mudah sebagai bentuk komitmen KPU DKI sebagai Badan Publik.

Yang ke lima, Harry menyebutkan Komisi Informasi memastikan saluran hukum terkait keterbukaan informasi publik dan sengketa informasi publik adalah hal yang mutlak secara konstitusi sudah siap dan dapat diselesaikan jauh lebih cepat dari sengketa informasi biasa diluar sengketa pemilihan.
Harapannya semua proses pilkada yang demokratis dan melibatkan partisipasi publik secara masif akan menghasilkan pemimpin Jakarta yang demokratis dan berintegritas

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5025 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.