Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Visitasi Kelurahan Palmerah Himbau Perkuat Tata Kelola PPID.

by Berita Hukum ID
27/03/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Visitasi Kelurahan Palmerah Himbau Perkuat Tata Kelola PPID.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta–KI DKI Jakarta gelar visitasi guna menyampaikan rekomendasi hasil E-Monev 2023 ke Kelurahan Palmerah Jakarta Barat yang mendapat kategori ‘cukup informatif’, pada Senin(25/3/2024).

Dalam sambutannya, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyatakan rekomendasi berisi poin perbaikan dari indikator penilaian E-Monev sehingga memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang bertempat di Kantor Kelurahan Palmerah Jakarta Barat.

“Kelurahan Palmerah mendapat kategori ‘cukup informatif’. Sehingga melalui visitasi ini, PPID dapat berbenah dan meningkat predikatnya menjadi ‘menuju informatif’ bahkan lebih baik lagi ’informatif’,” ucap Harry dalam sambutan visitasi.

Harry ungkap, Jika badan publik patuh dengan transparansi dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 14/2008, maka sebetulnya manfaatnya untuk melindungi Badan Publik itu sendiri. Ia ungkap, secara fakta, ada “penumpang gelap” dengan dalih meminta informasi untuk menggertak Badan Publik.

“Kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP 14 Tahun 2008 memiliki banyak manfaat bahkan melindungi Badan Publik dari “penumpang gelap’ ,” ucap Harry Ara.

Menurut Harry Ara, Kelurahan sebagai garda terdepan berkaitan langsung dengan warga Jakarta. Dimana KI DKI Jakarta mendapat mandat dari Gubernur Jakarta agar meningkatkan stimulus setiap kelurahan. Meningkatkan tanggung jawab mengelola layanan informasi publik secara berkelanjutan.

Sehingga lanjut Harry, Kelurahan Palmerah dapat berperan melakukan Edukasi Keterbukaan Informasi saat kegiatan rembuk warga dengan menghadirkan KI DKI Jakarta.

“Palmerah bisa ambil peran, saat rembug warga bisa dilibatkan Komisi Informasi menyampaikan pesan keterbukaan informasi publik (KIP),” katanya.

Hal itu agar pemahaman warga bisa lebih baik terutama mekanisme permohonan informasi. Ia sarankan, bisa diperkuat dengan bahan publikasi yang dipampang sehingga publik mendapatkan edukasi.

Karena itu, dia menegaskan harapannya PPID disetiap Kelurahan ditingkatkan layanan serta tata kelola melalui pembenahan Daftar informasi publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dari level Provinsi ke Kelurahan, termasuk pengadaan program kerja, aset dan lainnya.

“Kelurahan Palmerah bisa melihat PPID Utama melalui SK Diskominfotik, mana DIP dan DIK, bisa dicermati dan dipahami, sehingga jika ada permohonan informasi bisa dijawab secara konstitusional,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Palmerah Zaenal Ngaripin menyampaikan apreasi atas penghargaan “cukup informatif” dari Komisi Informasi (KI).

Ia mengakui, baru pertama kali mengikuti monev, namun sudah diberikan apresiasi. Namun demikian, masih ada kekurangan yang harus diperbaiki. Sehingga Zaenal berharap dengan kehadiran KI dapat diberikan masukan dan arahan sehingga dapat ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi informatif.

“Selamat datang bagi jajaran KI di Kelurahan Palmerah. Kebanggaan bagi kami, bisa dilakukan Visitasi dari KI DKI Jakarta. Kami sangat berharap mendapatkan masukan dan arahan, serta tindak lanjutnya akan kami lakukan sehingga lebih baik lagi,” tandas Lurah Palmerah, Zaenal Ngaripin.

Visitasi Badan Publik Kelurahan Palmerah dihadiri Lurah Zaenal Ngaripin, Sekretaris Lurah dan jajaran pelaksana lainnya.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5023 shares
    Share 2009 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.