Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Sengketa Informasi Soal Status Kepemilikan Tanah Gedung MT Haryono, Masuk Tahapan Mediasi

by Berita Hukum ID
27/03/2024
in Informasi Publik
Sengketa Informasi Soal Status Kepemilikan Tanah Gedung MT Haryono, Masuk Tahapan Mediasi
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA-Sengketa informasi publik soal status pemilik tanah Gedung di Jalan MT Haryono antara Pemohon TOPAN RI terhadap Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, masuk tahap mediasi.

Sidang dihadiri baik Pemohon dan Termohon yang bertempat di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2024).

Mediasi dilakukan setelah para pihak melengkapi dokumen legal standing sekaligus menyepakati untuk menempuh proses mediasi.

“Karena dokumen legal standing para pihak telah terpenuhi, maka Majelis Komisioner(MK) menawarkan para pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu.

Namun, karena mendekati hari raya Idul Fitri waktu mediasi akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Agus Wijayanto Nugroho dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto dan Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin serta Aang Muhdi Gozali telah selesai memeriksa legal standing, dilanjutkan pertanyaan seputar kronologi permohonan informasi dan alasan permohonan informasi dari kedua pihak.

“Saudara Pemohon, kira-kira apa alasan saudara meminta informasi, dasar pertimbangannya apa”? , kata Agus selaku Ketua Majelis.

Pemohon L.Situmorang menanggapi dengan alasan pengawasan sosial juga mengungkap secara history. Dirinya sebagai jamaah Advent Gedung Thamrin menduga Gedung di Jalan MT Haryono merupakan tukar guling dari Gedung Jalan Thamrin.

Ia juga mengaku telah menelusuri kepemilikan gedung MT Haryono tersebut melalui RT dan Kelurahan setempat. Akan tetapi, belum mendapatkan informasi jelas kepemilikannya.

Lebih lanjut, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menanyakan pemohon mengenai bukti identitas jamaah Advent. Menurut Pemohon, tidak ada identitas resmi hanya mengikuti ibadah secara rutin.

Sedangkan Termohon Kantah Jakarta Selatan yang dikuasakan Erwin Yudo dan M. Sulaeman menyatakan bahwa Informasi yang diminta pemohon merupakan informasi yang terbatas. Ia menilai Pemohon Topan RI L.Situmorang tidak ada hubungan secara hukum.

Sementara itu, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali menegaskan kepada Termohon agar melayani dan menjawab setiap permohonan informasi sesuai mekanisme yang diatur UU KIP 14/2008, sehingga sengketa informasi tidak terjadi.

Perlu diketahui, Informasi yang diminta Pemohon TOPAN RI yaitu fotocopy dokumen mengenai kepemilikan tanah, keberadaan gedung pertemuan, asal usul kepemilikan serta Kepemilikan Gedung beralamat di jalan MT. Haryono, Kav 4-5 Kelurahan Tebet Barat Dalam, Tebet Jakarta Selatan.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5987 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.