Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Sidang Sengketa Informasi Ditunda, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Minta Kantah Jakarta Selatan Dipanggil Kembali

by Berita Hukum ID
20/03/2024
in Informasi Publik
Sidang Sengketa Informasi Ditunda, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Minta Kantah Jakarta Selatan Dipanggil Kembali
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—KI DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi antara Pemohon TOPAN RI terhadap Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Sidang ditunda karena termohon tidak hadir dengan agenda pemeriksaan legal standing bertempat di ruang sidang lantai 1, Kantor KI DKI Jakarta Jalan Awaludin II Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

“Panitera apakah sudah mengetahui alasan ketidakhadiran dari termohon,?” kata Agus Wijayanto sebagai Ketua Majelis Komisioner.

Panitera mengungkap sudah memanggil termohon melalui sarana komunikasi Whatsapp namun termohon kedua kalinya tanpa keterangan alasan yang jelas.

Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho mengatakan sidang sengketa informasi tidak dapat dilanjutkan dan kembali digelar pada pekan selanjutnya, pada Selasa, 26 Maret 2024 Pukul 10.00 wib.

“Jadi, kita tidak bisa memulai karena termohon tidak hadir. Jika sudah siap dan temohon menyatakan informasi tidak dikecualikan, kita siapkan mediasi,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Agus juga menanyakan objek informasi sengketa kepada pemohon TOPAN RI, L.Situmorang.

“Pemohon, apakah objek sengketa ini sama dengan sebelumnya mengenai Gereja?’” tanya Agus.

Pemohon L.Situmorang menjawab objek yang dimaksud merupakan Gedung yang peruntukannya tidak hanya untuk aktivitas ibadah namun diduga sebagai kantor dan gedung pertemuan lainnya.

“Gedung itu digunakan untuk kebaktian, bukan gereja, tetapi kantor juga,” kata L Situmorang.

Perlu diketahui, Informasi yang diminta Pemohon TOPAN RI yaitu Fotocopy dokumen mengenai kepemilikan tanah, keberadaan gedung pertemuan, asal usul kepemilikan serta Kepemilikan Gedung beralamat di jalan MT. Haryono, Kav 4-5 Kelurahan Tebet Barat Dalam, Tebet Jakarta Selatan.

Pada sidang sebelumnya, diketahui pemohon Topan RI tidak hadir dan memberitahukan setelah sidang berjalan. Sehingga majelis komisioner menegur pemohon agar tidak mengulang yang sama dengan pemberitahuan sebelum sidang digelar.

Ia juga minta pemohon menyiapkan dokumen legal standing dan kelengkapan sidang sebagai syarat yang dibutuhkan dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Nantinya, Agus juga minta panitera pengganti mengirimkan kembali relaas atau panggilan sidang secara resmi kepada Termohon.

Selanjutnya, Majelis komisioner menegaskan sidang selanjutnya ditunda dengan agenda pemeriksaan legal standing.
“Sidang selanjutnya ditunda tanggal 26 Maret 2024 Jam 10.00 wib,” tandas Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Diketahui, bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Ghozali serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.