Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Wakil Ketua KI DKI Jakarta Paparkan Rekomendasi E-Monev Kecamatan Jagakarsa Hingga Tips Cegah Penumpang Gelap UU KIP

by Berita Hukum ID
19/03/2024
in Informasi Publik
Wakil Ketua KI DKI Jakarta Paparkan Rekomendasi E-Monev Kecamatan Jagakarsa Hingga Tips Cegah Penumpang Gelap UU KIP
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kecamatan Jagakarsa di Jalan Prapanca Raya, No 9, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Kunjungan visitasi bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023.

“Kedatangan Kami kesini untuk menyampaikan raport sekaligus rekomendasi hasil E-Monev Tahun 2023 Kecamatan Jagakarsa,” kata Luqman dalam sambutannya.
Luqman menjelaskan bahwa E-Monev menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas layanan informasi publik badan publik di Provinsi DKI Jakarta.

Kata dia, berdasarkan laporan hasil E-Monev Tahun 2023, dari total 232 badan publik dari berbagai kategori yang mengikuti E-Monev Tahun 2023, hasilnya ada sebanyak 33 badan publik yang meraih predikat Informatif, 22 badan publik Menuju Informatif dan 15 badan publik dengan predikat Cukup Informatif.

“Karena itu, Kami mengapresiasi Kecamatan Jagakarsa yang sudah meraih predikat Cukup Informatif,” ujar dia.

Namun, Luqman meminta agar Kecamatan Jagakarsa tidak merasa puas dengan prestasi yang diraih, melainkan harus dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar mencapai predikat Informatif.

“Monev Tahun ini akan dimulai pada Juli 2024, Kami harap Kecamatan Jagakarsa bisa lebih baik lagi bahkan mencapai predikat Informatif,” ungkap dia.

Luqman menyebut pada pelaksanaan E-Monev Tahun 2024, KI DKI Jakarta akan kembali melibatkan seluruh kecamatan di Provinsi DKI Jakarta sebagai peserta.

Selain itu, Luqman menegaskan akan menambah jumlah peserta E-Monev untuk kategori kelurahan. Saat ini, lanjut Luqman, kepesertaan kelurahan masih bersifat sampling.

“Kelurahan belum Kami monev semuanya. Dari total 267 kelurahan yang ada di Jakarta, sebanyak 53 kelurahan telah Kami Monev. Tahun ini, Kami berencana untuk kembali menambah jangkauan pesertanya,” imbuh dia.

Sementara itu, Camat Jagakarsa Santoso mengatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil E-Monev.

Menurutnya, perbaikan kualitas layanan informasi publik tidak hanya sebatas untuk E-Monev, tetapi juga untuk memastikan tersedianya layanan informasi publik yang berkualitas bagi masyarakat sekaligus mencegah maraknya penumpang gelap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Di sini, jujur saja, banyak sekali penumpang gelap yang memohon informasi lewat chat whatsapp pribadi, kalau tidak dibalas mereka mengancam dan sebagainya,” ucap dia.

Atas kondisi tersebut, Luqman menambahkan salah satu manfaat keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menghindari para pemohon informasi ini untuk menghubungi langsung secara pribadi.

“Jadi kalau nanti ada yang mohon informasi lewat whatapp, tinggal minta datang saja ke PPPID Kecamatan mengajukan surat permohonan informasi secara resmi,” tambah dia.

Diketahui, selain camat dan jajarannya, kunjungan visitasi KI DKI Jakarta pun dihadiri oleh seluruh lurah di Kecamatan Jagakarsa.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.