Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Baznas DKI Jakarta Diharapkan Jadi Contoh Lembaga Filantropi Informatif

by Berita Hukum ID
05/03/2024
in Informasi Publik
Baznas DKI Jakarta Diharapkan Jadi Contoh Lembaga Filantropi Informatif
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI Jakarta guna menyampaikan hasil rekomendasi E-Monev Tahun 2023 di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan Baznas DKI Jakarta merupakan badan publik kategori lembaga non struktural yang wajib menyediakan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, Baznas dikategorikan sebagai badan publik karena lembaga tersebut memperoleh anggaran yang bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta sekaligus menjadi lembaga filantropi yang menghimpun dana dan sumbangan masyarakat.

“Karena itu, di samping memberikan pelayanan publik, Baznas DKI pun memiliki tanggungjawab untuk menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat,” kata Harry dalam visitasi tersebut.

Harry mengapresiasi keikutsertaan Baznas DKI Jakarta dalam pelaksanaan E-Monev Tahun 2023. Hal ini, menjadi bukti komitmen Baznas DKI Jakarta dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Terlebih setelah mengikuti E-Monev, Baznas DKI Jakarta pun langsung meraih predikat cukup informatif dalam acara penganugerahan,” ucap dia.

Harry berharap Baznas DKI Jakarta dapat menjadi contoh baik bagi semua lembaga filantropi di Indonesia. Kata dia, pada pelaksanaan E-monev Tahun ini, Baznas DKI Jakarta harus dapat meningkatkan kualitas layanan informasinya sehingga dapat meraih predikat informatif.

“Karena itu, Kami harap Baznas DKI Jakarta dapat menjadi percontohan sebagai lembaga filantropi yang informatif,” imbuh dia.

Dalam kunjungan visitasi tersebut, Harry pun memaparkan sejumlah poin rekomendasi hasil pelaksanaan E-Monev Tahun 2023 yang harus diperbaiki Baznas DKI Jakarta. Salah satunya mendorng Baznas untuk membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Pembentukan struktur PPID ini merupakan amanat dari UU KIP yang tugasnya adalah untuk menyediakan dan melayani kebutuhan informasi publik masyarakat,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi, SDM dan Umum Baznas DKI Jakarta Mandir Ahmad Syafii menyampaikan komitmennya dalam menjalankan amanat UU KIP.

Dia menyebut, Baznas DKI Jakarta akan terus berbenah, memperbaiki kualitas layanan informasi publik serta mendorng terbentuknya struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kami harap dalam beebrapa waktu ke depan, PPID dapat terbentuk hingga tata kelola layanan informasi publik di website dan media sosial bisa tuntas dikerjakan,” kata Mandir.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.