Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Gelar FGD, Bedah Proses Pelaksanaan E-Monev antar Komisi Informasi Provinsi

by Berita Hukum ID
05/02/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Gelar FGD, Bedah Proses Pelaksanaan E-Monev antar Komisi Informasi Provinsi
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “bedah Proses E-Monev antar Komisi Informasi Provinsi” di Kantor KI DKI, Lantai 7, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

FGD tersebut merupakan tindaklanjut pertemuan antara KI Provinsi DKI Jakarta dan KI Provinsi Kalimantan Timur dalam mempersiapkan pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2024.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan E-Monev merupakan instrumen penting dalam mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, Komisi Informasi di seluruh provinsi di Indonesia telah berupaya melaksanakan kegiatan E-Monev Tahun 2023 dengan standar dan panduan baru yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat.

“KI se-Indonesia dengan regulasi dari KI Pusat telah berupaya menjalankan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan E-Monev Tahun 2023,” kata Harry dalam sambutannya.

Karena itu, Harry menjelaskan tujuan FGD adalah untuk membahas sejumlah persiapan pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 sekaligus mengevaluasi dan berbagi pengalaman mengani pelaksanaan E-Monev Tahun 2023 antar Komisi Informasi di tingkat provinsi.

“FGD ini akan mendiskusikan dan membedah pelaksanaan E-Monev Tahun 2023 yang telah kita laksanakan. Dan persiapan E-Monev Tahun 2024,” ujar dia.

Harry menyebut, meski KI Pusat telah memberikan panduan pelaksanaan E-Monev, namun pada prakteknya terdapat sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan E-Monev di tingkat provinsi.

“Setiap provinsi itu kan memiliki ciri khas dan kearifan lokalnya masing-masing, sehingga pada prakteknya pelaksanaan E-Monev di tingkat provinsi mengalami sejumlah penyesuaian,” ungkap dia.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat sekaligus Keynote Speech dalam FGD tersebut, Syawaludin memberikan sejumlah usulan yang dapat menjadi pembahasan dalam diskusi mengenai E-Monev di antaranya; Pertama, mengenai variabel penilaian E-Monev yang lebih spesifik untuk setiap kategoori badan publik.

“Badan publik itu kan berbeda-beda kategorinya, karena itu perlu juga didiskusikan mengenai variabel pertanyaan yang lebih spesifik untuk masing-masing kategori badan publik,” ucap dia.

Kedua, indikator penilaian aspek inovasi dan kebermanfaatan dari keterbukaan informasi terkait tugas utama badan publik. Ketiga, mempertajam batas dari aspek keterbukaan informasi dari aspek akuntabilitas dan partisipasi.

Keempat, mengantisipasi isu yang berkembang sebelum rilis hasil E-Monev. “Misal ada badan publik yang ternyata pimpinannya ketangkep korupsi, ini bisa jadi pertimbangan dalam penilaian E-Monev,” ungkap Syawaludin.

Kelima, bahasan mengenai isu kepatuhan terhadap putusan KI/Pengadilan. Keenam, mendorong badan publik melakukan monev internal khususnya kepada PPID Pelaksana. Ketujuh, komitmen dan dukungan pemerintah provinsi/daerah terhadap Komisi Informasi.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat Handoko Agung Sputro, Ketua Bidang PSI KI DKI Agus Wijayanto Nugroho, Ketua KI Provinsi Kalimantan Timur Ramaon D Saragih, Ketua Bidang PSI KI Kaltim M. Khaidir dan Ketua KI Riau Zufra Irawan.

FDG yang berlangsung selama dua jam ini digelar secara hybrid dan diikuti oleh KI Provinsi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.