Jakarta – Mediator Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali berhasil melakukan mediasi antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) terhadap termohon DPW Partai Keadilan Sejahtera Provinsi DKI Jakarta.
Aang yang juga Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi(E.S.A) tersebut melakukan mediasi kedua dengan register no.0064/VIII/KIP-DKI-PS-M/2023 bertempat di Kantor KI DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Selasa (23/1/2024).
Aang juga memberikan apresiasi atas itikad baik termohon, bersedia membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan meningkatkan layanan informasi publik.
Dalam kesepakatan mediasi, termohon menyatakan informasi a quo dikuasai dan diberikan kepada Pemohon saat mediasi berlangsung.
Atas kesepakatan mediasi, Termohon memberikan salinan data hardcopy berupa :
1. Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum DPW PKS DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021;
2. Rencana Penggunaan Anggaran DPW PKS DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021;
3. Laporan Realisasi Anggaran DPW PKS DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021;
4. Laporan Neraca DPW PKS DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021;
5. Laporan Arus Kas DPW PKS DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021.
Dengan kesepakatan ini, kasus sengketa informasi ditutup dan telah selesai. Selanjutnya akan dibacakan sidang putusan mediasi berhasil.
Diketahui, mediasi dihadiri Pemohon PLMK yang diwakili oleh Leli Qomarulaeli dan Rahmat selaku Penerima Kuasa dari Ahmad Faisol, sebagai Direktur Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK). Sedangkan termohon DPW PKS DKI Jakarta dihadiri Kuasa Hukum Faudzan Muslim.












Discussion about this post