Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kantah Jaktim Absen dalam Sidang Sengketa Informasi Publik Soal Status Bidang Tanah di Cibubur

by Berita Hukum ID
10/01/2024
in Berita
Kantah Jaktim Absen dalam Sidang Sengketa Informasi Publik Soal Status Bidang Tanah di Cibubur
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur absen dalam agenda Pemeriksaan Awal Ketiga sidang sengketa informasi publik mengenai bidang tanah di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (10/1/2023).

Kantah Jaktim menjadi Termohon dalam sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Nelmina Tampubolon.

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali mengatakan sidang kali ini beragendakan pemeriksaan awal yang menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.

“Meskipun Termohon tidak hadir, persidangan ini tetap berjalan dan Kami minta Pemohon untuk dapat menunjukkan bukti dokumen legal standingnya kepada majelis,” kata Aang dalam sidang tersebut.

Pada sidang pemeriksaan awal ketiga ini, Pemohon hadir secara prinsipal alias tidak diwakilkan oleh Kuasa Pemohon. Alasannya, Pemohon telah mencabut kuasanya tersebut.

Aang menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), para pihak yang bersidang di Komisi Informasi dapat hadir secara prinsipal maupun melalui kuasa hukumnya.

“Dengan begitu, Pemohon tidak perlu khawatir karena dengan Pemohon hadir secara prisipal tanpa didampingi oleh kuasa hukum tetap dapat mengikuti persidangan,” ujar dia.

Namun demikian, Nelmina meminta agar majelis komisioner dapat memberikan tambahan waktu dalam sidang pemeriksaan awal tersebut. Pasalnya, Pihaknya akan kembali menghadirkan kuasa hukum.

“Izin majelis, saya minta kalau boleh ada tambahan waktu untuk saya bisa mempersiapkan dokumen termasuk dengan menghadirkan kuasa hukum,” kata Nelmina.

Atas permintaan itu, majelis komisioner memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan awal ketiga sengketa informasi antara Pemohon Nelmina Tampubolon dan Termohon Kantah Jakarta Timur.

Selanjutnya, sidang dengan agenda pemeriksaan awal akan kembali digelar pada Rabu, 24 Januari 2024. Relaas atau paggilan sidang secara resmi akan disampaikan Panitera kepada para pihak.

Adapun informasi publik yang dimohonkan Pemohon sekaligus menjadi objek sengketa yaitu berupa informasi mengenai identitas pemilik Sertifikat Hak Milik atau status tanah yang terletak di Blok Dukuh RT15/RW10 Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Bertugas sebagai majelis; Ketua Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Simatupang.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.