Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

THN AMIN: Penyalahgunaan Infrastruktur Kekuasaan Makin Intens

by Berita Hukum ID
06/01/2024
in Berita
THN AMIN: Penyalahgunaan Infrastruktur Kekuasaan Makin Intens
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Semarang – Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN) menyoroti semakin intensnya penyalahgunaan infrastruktur kekuasaan, mencakup penggunaan anggaran, pelibatan birokrasi, atau pemakaian sarana dan prasarana yang menguntungkan calon presiden tertentu.

Pelanggaran semacam itu, menurut Ketua Umum THN AMIN, Ari Yusuf Amir, semakin dipertontonkan secara vulgar kepada publik, tanpa malu-malu. Selain memprihatinkan, kondisi tersebut bisa dikategorikan dalam praktik korupsi dan merupakan pelanggaran hukum.

“Ada beberapa kejadian yang kami soroti dan kami catat. Ke depan, jika praktik demikian terus dilakukan, maka itu bisa dikategorikan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur dan sistematis. Apalagi jika itu dilakukan secara massif,” ujar Ari, di sela Deklarasi dan Pengukuhan THN AMIN Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Patra Jasa, Semarang, Jumat 5 Januari 2024.

Ari juga meminta pemerintah, dari pusat hingga desa, untuk tidak bermain-main dengan kebijakan yang mengutungkan calon tertentu. Sebagai contoh, Ari menyebutkan kebijakan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang rentan dipolitisasi untuk menguntungkan calon tertentu.

Ari juga mengatakan netralitas menjadi ujian bagi pimpinan di lembaga-lembaga pemerintahan, untuk menggawangi institusinya agar tidak terlibat dalam praktik kecurangan. Ari meminta agar aparatu sipil negara maupun aparat penegak hukum untuk berani menolak perintah dari atasan mereka, jika diarahkan untuk memberikan fasilitas yang menguntungkan paslon tertentu.

Pernyataan Ari itu cukup beralasan. Selain didasarkan pada peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan, Ari melihat pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan bukti adanya keberpihakan aparat, TNI maupun Polri. Ari menekankan persoalan netralitas ini karena kini putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi kandidat. Sementara Jokowi adalah panglima tertinggi TNI, memegang kekuasaan atas polri, dan merupakan pemimpin eksekutif tertinggi.

Deklarasi THN AMIN Jateng

Pada Jumat 5 Januari 2024, THN AMIN Jawa Tengah dideklarasikan. Tim ini digawangi puluhan advokat senior serta sejumlah aktivis masyarakat sipil. Tim juga diisi para relawan pemenangan AMIN. Salah satu agenda dari THN AMIN Jateng adalah membuka posko pengaduan kecurangan Pilpres. Menurut Ari, hal tersebut merupakan ikhtiar untuk melibatkan masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi agar bersih dari kecurangan. Deklarasi turut dihadiri Executive Captain Timnas AMIN Sudirman Said.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ilustrasi Foto di Tempat Umum

    Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3727 shares
    Share 1491 Tweet 932
  • Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6094 shares
    Share 2438 Tweet 1524
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1516 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Seorang Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.