Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Undang-Undang Narkotika yang Menjerat Ammar Zoni

by Attar Pradana
16/12/2023
in Berita
Ammar Zoni

Ammar Zoni (Sumber: Instagram Irish Bella)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Aktor sekaligus model Ammar Zoni kembali harus berurusan dengan hukum karena terjerat kasus narkoba. Ini kali ketiga suami Irish Bella tersebut ditangkap karena narkoba. Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap di apartemen kawasan Serpong, Tangerang pada Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Cegah Kontroversial di Masyarakat, Nomenklatur ‘RUU Larangan Minol’ Harus Ditinjau Ulang

Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pemerintah telah menerbitkan peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Undang-undang ini mengatur tentang pengendalian, pengawasan, pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan penghargaan terkait narkotika.

UU Narkotika mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana terkait narkoba, yang dapat berupa pidana penjara, pidana denda, pidana mati, atau pidana seumur hidup, tergantung pada jenis, golongan, dan jumlah narkoba yang terlibat, serta peran dan motif pelaku.

Baca Juga: Fantastis, Ini Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Menjadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Golongan Narkotika
Berdasarkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

  1. Narkotika Golongan I
  2. Narkotika Golongan II, dan 
  3. Narkotika Golongan III. 

Sanksi Penyalahgunaan Narkotika
Selain itu, pada Pasal 127 ayat (1) juga mengatur penyalahgunaan narkotika, yaitu;

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika harus menjalani wajib lapor, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial.

Sanksi Pengedar Narkoba
Pengedar narkoba merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika: 

Pasal 111 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 

Pasal 117 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Pasal 122 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

Artikel Terkait

Saipul Jamil

Negatif Narkoba, Polisi Resmi Kembalikan Saipul Jamil ke Keluarga

06/01/2024

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi memberikan keterangan bahwa hasil tes narkoba dan tes urine milik Saipul Jamil...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4875 shares
    Share 1950 Tweet 1219
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3297 shares
    Share 1319 Tweet 824
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.