Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Bincang Hukum

Tim Hukum AMIN: Pemberantasan Korupsi Butuh Political Will Presiden

by Berita Hukum ID
13/12/2023
in Bincang Hukum
Tim Hukum AMIN: Pemberantasan Korupsi Butuh Political Will Presiden
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

DEPOK – Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Diperlukan terobosan kebijakan dan langkah politik serius, terutama dari presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan.

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir berpendapat, kehendak politik (political will) dari seorang presiden menjadi krusial agar pemberantasan korupsi lebih akseleratif. Anies dan Muhaimin sendiri, menurut Ari, memastikan akan menjadi panglima terdepan dalam pemberantasan korupsi.

“Itulah yang menjadi komitmen pasangan AMIN jika kelak diamanahi menjadi pemimpin negeri ini,” ujar Ari dalam diskusi “Mau Dibawa ke Mana Pemberantasan Korupsi Kita: Membedah Visi Misi Capres”, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa 13 Desember 2023. Diskusi digelar oleh Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT), mengundang perwakilan tiga paslon capres-cawapres. Namun hanya paslon AMIN dan Ganjar-Mahfud yang hadir memenuhi undangan.

Menurut Ari, seorang presiden tidak boleh hanya berbicara pada tataran normatif dalam rangka pemberantasan korupsi. Lebih jauh, seorang presiden harus bisa memobilisasi seluruh kekuatan sosio-politiknya untuk memerangi korupsi. “Sebab perang melawan korupsi sangat krusial, apalagi pemberantasan korupsi, dan juga kolusi serta nepotisme, adalah salah satu amanat Reformasi 1998 yang kini belum tuntas,” tegas Ari.

Terlebih situasinya, menurut Ari, praktik korupsi di Tanah Air sudah sangat mengerikan. Ari mengutip data Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) tahun 2022, di mana Indonesia memperoleh skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara. Sebelumnya, pada 2021 skor IPK Indonesia adalah 38.

“Pada level ASEAN, kita termasuk negara terkorup ke-5. Skor IPK kita jauh di bawah Singapura, Malaysia, Brunei, Vietnam, Timor Leste, dan Thailand,” ungkap Ari.

Ari juga menegaskan bahwa KPK adalah organ penting dalam pemberantasan korupsi. Justifikasinya adalah Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang secara tegas menyatakan bahwa KPK adalah organ penting konstitusi (constitutional importance) yang harus dijamin independensinya. Dalam kedudukan itu, maka baik secara kelembagaan maupun kepegawaian, KPK harus independen dan bebas dari intervensi kekuasaan, sebab kerja-kerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi sebagian besar berkaitan dengan kekuasaan.

“Kami bahkan berpandangan KPK harus dipermanenkan. Sebab pemberantasan korupsi membutuhkan badan khusus dan dengan cara-cara yang luar biasa untuk mencegah dan menindaknya,” ujarnya.

Selain itu, menegaskan kembali pernyataan Anies Baswedan, Ari mengatakan koruptor harus dibuat jera dengan perampasan aset dan harus dimiskinkan.

Gerakan Bersama

Ari berpandangan korupsi berpengaruh langsung terhadap turunnya kesejahteraan atau terciptanya kemiskinan karena melemahkan perekonomian, menutup lapangan pekerjaan dan menciptakan ketimpangan. Melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan, maka korupsi hanya bisa diatasi melalui gerakan bersama serta tidak hanya menjadi domain negara atau pemerintah. Seluruh rakyat Indonesia, ditegaskan Ari, harus bergerak dan menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Karenanya, kubu AMIN menyerukan gerakan anti korupsi harus dimulai dari keluarga, sekolah, kampus, komunitas, dan tempat kerja.

“Karena itu Pak Anies, sejak menjabat sebagai Rektor Paramadina, beliau membuat terobosan dengan mengadakan mata kuliah anti korupsi. Mata kuliah ini sifatnya wajib bagi seluruh mahasiswa tanpa kecuali, bukan mata kuliah pilihan seperti di beberapa kampus lain,” tutup Ari.

Artikel Terkait

Tim Hukum Nasional Amin Meminta DKPP RI untuk Memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu RI

Tim Hukum Nasional Amin Meminta DKPP RI untuk Memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu RI

27/02/2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas 2 (dua) Laporan / aduan oleh...

Penangkapan pelaku pengancam tembak anies baswedan

Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara

14/01/2024

Jember - Polisi menangkap pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK (23) di Jember, Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024). Pelaku diduga...

Grace Natalie Mengklarifikasi, Ketua KPU: Tidak Tepat

Grace Natalie Mengklarifikasi, Ketua KPU: Tidak Tepat

10/01/2024

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengklarifikasi tindakannya mendatangi moderator debat Pilpres 2024 saat...

Pembatalan Sepihak Izin Kampanye Paslon Oleh Pemda Langgar Konstitusi

Tim Hukum AMIN Minta KPU Klarifikasi Soal Polemik Surat Suara di Taipei

04/01/2024

Jakarta – Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4858 shares
    Share 1943 Tweet 1215
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.