Jakarta – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format dalam debat Pilpres 2024 turut menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menilai bahwa keputusan KPU ini cenderung berpihak ke salah satu pasangan capres cawapres.
Menanggapi ini, anggota KPU, Idham Holik, mengatakan pelaksanaan debat capres dan cawapres tetap sesuai undang-undang Pemilu. Menurut klarifikasinya, Idham Holik mengatakan debat Pemilu 2024 ini, meski menggunakan format baru, namun tidak melanggar aturan dalam undang-undang dan aturan yang tertera dalam Pillpres 2024.
Hanya saja, dalam format baru ini tidak ada debat yang dikhususkan untuk cawapres secara terpisah. Nantinya pasangan capres dan cawapres akan datang bersama di setiap jadwal debat.
“Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja. Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya,” kata Idham dikutip Senin (4/12).
Baca Juga: Ini Ancaman Hukuman Jika Melakukan Tindak Pidana Pemilu
Sementara Deputi Hukum Tim Penenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan sebaliknya. Todung menilai perubahan format itu telah melanggar Pasal 277 UU Pemilu dan Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pasal 277 menyebutkan debat dibuat lima kali yang terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Sementara jadwal yang dirlis KPU diklaim akan tetap menghadiri kedua kandidat, capres dan cawapres.
Begitupun, dalam Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 berbunyi, “KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian: tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Berikut Jadwal Debat Capres/Cawapres yang Dirilis KPU:
Debat 1: 12 Desember 2023
Debat 2: 22 Desember 2023
Debat 3: 7 Januari 2024
Debat 4: 21 Januari 2024
Debat 5: 4 Februari 2024
Putusan KPU Dilakukan Sepihak?
Langkah yang diambil KPU Ini lantas dianggap dilakukan sepihak, salah satunya oleh Timnas AMIN. Co-Captain Timnas AMIN, Nihayatul Wafiroh, mengatakan pihaknya tidak dihubungi KPU sebelum memutuskan komposisi debat.
Sementara itu, di Pasal 50 Ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga disebutkan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (soal aturan debat 5 kali), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.”
Lalu apakah KPU sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya?
Discussion about this post