Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Hukum Kita

KPU Ubah Format Debat, Langgar UU?

Aturan Debat Diatur Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023

by Shinta
05/12/2023
in Hukum Kita
KPU Ubah Format Debat, Langgar UU?

Dok. KPU

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format dalam debat Pilpres 2024 turut menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menilai bahwa keputusan KPU ini cenderung berpihak ke salah satu pasangan capres cawapres.

Menanggapi ini, anggota KPU, Idham Holik, mengatakan pelaksanaan debat capres dan cawapres tetap sesuai undang-undang Pemilu. Menurut klarifikasinya, Idham Holik mengatakan debat Pemilu 2024 ini, meski menggunakan format baru, namun tidak melanggar aturan dalam undang-undang dan aturan yang tertera dalam Pillpres 2024.

Hanya saja, dalam format baru ini tidak ada debat yang dikhususkan untuk cawapres secara terpisah. Nantinya pasangan capres dan cawapres akan datang bersama di setiap jadwal debat.

“Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja. Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya,” kata Idham dikutip Senin (4/12).

Baca Juga: Ini Ancaman Hukuman Jika Melakukan Tindak Pidana Pemilu

Sementara Deputi Hukum Tim Penenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan sebaliknya. Todung menilai perubahan format itu telah melanggar Pasal 277 UU Pemilu dan Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pasal 277 menyebutkan debat dibuat lima kali yang terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Sementara jadwal yang dirlis KPU diklaim akan tetap menghadiri kedua kandidat, capres dan cawapres.

Begitupun, dalam Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 berbunyi, “KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian: tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

JDIH.KPU.ID

Berikut Jadwal Debat Capres/Cawapres yang Dirilis KPU:

Debat 1: 12 Desember 2023

Debat 2: 22 Desember 2023

Debat 3: 7 Januari 2024

Debat 4: 21 Januari 2024

Debat 5: 4 Februari 2024

Putusan KPU Dilakukan Sepihak?

Langkah yang diambil KPU Ini lantas dianggap dilakukan sepihak, salah satunya oleh Timnas AMIN. Co-Captain Timnas AMIN, Nihayatul Wafiroh, mengatakan pihaknya tidak dihubungi KPU sebelum memutuskan komposisi debat.

Sementara itu, di Pasal 50 Ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga disebutkan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (soal aturan debat 5 kali), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.”

Lalu apakah KPU sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya?

Artikel Terkait

Apa itu rekapitulasi suara dan bagaimana prosesnya?

Apa Itu Rekapitulasi Suara dan Bagaimana Prosesnya?

09/12/2024

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Pengumuman itu digelar...

Presiden Prabowo

Prabowo Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, Bolehkah? Ini Aturan Hukumnya

11/11/2024

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto turun gunung. Ia meminta warga Jawa Tengah mendukung cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng...

Debat Perdana Pilkada Jakarta Dimulai 6 Oktober, Ini Catatan dari KPU

Debat Perdana Pilkada Jakarta Dimulai 6 Oktober, Ini Catatan dari KPU

04/10/2024

Jakarta – Debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 akan dimulai pada Minggu, 6 Oktober 2024 di JIExpo, Kemayoran,...

Rangkaia tahapan pilkada 2024, mulai dari kampanye hingga hari pemungutan suara Foto: Antara

Usai Penetapan Paslon, Berikut Jadwal Kampanye Pilkada 2024

24/09/2024

Jakarta - Setelah penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (23/9), tahapan Pilkada...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4900 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.