Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri telah diperiksa Penyidik Gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri selama 10 jam, Jumat (01/12/2023). Firli dicecar 40 pertanyaan sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.29 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik, yakni Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan, Firli belum ditahan karena belum diperlukan. Ditambah, penyidik masih akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan Firli.
Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku tidak ada pembahasan soal penahanan saat pemeriksaan kliennya. Ian menjelaskan kalau penahanan dilakukan sesuai KUHAP menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri.
Adapun, Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman paling berat adalah penjara seumur hidup.
Discussion about this post