Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita Kampus

Visitasi PPID Kemensetneg ke PPID UGM dalam Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

by Berita Hukum ID
08/12/2022
in Berita Kampus
Visitasi PPID Kemensetneg ke PPID UGM dalam Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana melakukan visitasi atau pendalaman apresiasi ke Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Rabu (30/11). Visitasi yang bertempat di Ruang Sidang 1, Gedung Pusat UGM, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan informasi dan kehumasan di lingkungan lembaga kepresidenan, serta dan memberikan pemahaman terkait layanan informasi publik berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan lembaga kepresidenan meliputi Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara dan Kedeputian Kementerian, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Eddy Cahyono Sugiarto bersama dengan tim PPID Kemensetneg, diterima oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Dina W. Kariodimedjo, Kepala Subbagian Layanan Informasi UGM, Hestining Kurniastuti, dan Arsiparis Bidang IT, Eko Paris Yulianto. Eddy menyampaikan apresiasi atas sederet prestasi yang telah diraih PPID UGM dalam berbagai upaya peningkatan layanan informasi publik baik melalui inovasi maupun kolaborasi.

Eddy berharap hubungan yang selama ini terjalin antara Kemensetneg dengan UGM dapat meningkatkan kolaborasi ke depannya dengan keterlibatan tujuh satuan organisasi dan dua badan layanan umum yang ada dalam PPID Pelaksana Kemensetneg.

Tim PPID Pelaksana Kemensetneg yang hadir terdiri atas Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Kementerian dan Kedeputian, Sekretariat Kantor Staf Presiden, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), dan Pusat Pengelokaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran).

“Kami memandang pertemuan seperti ini strategis karena keragaman dalam pengelolaan informasi dan berbagi pengalaman yang ada, tentunya sedikit perbedaan pada stakeholdernya namun sama dalam memberikan layanan informasi berbasis 4A dan 1S.”

Kementerian Sekretariat Negara sebagai badan publik berupaya melaksanakan keterbukaan informasi dengan memperhatikan rumus 4A + 1S yaitu Availability (informasi harus tersedia), Accesability (informasi dapat diakses), Affordability (informasi dapat dijangkau), Acceptability (informasi dapat diterima), dan Sustainability (program yang berkelanjutan).

Dina menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas tim PPID dan petugas informasi terus dilakukan untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada pemangku kepentingan. Berbagai aktivitas dilakukan secara rutin, salah satunya upgrading tim PPID UGM dan petugas informasi dlingkungan UGM. SDM yang berkompeten dengan dukungan teknologi informasi mendukung penyelenggaraan layanan yang unggul.

Menurut Dina, keterbukaan informasi publik mewujudkan good governance demi pelayanan publik yang berkualitas, pencegahan terjadinya korupsi, dan membantu dalam memberikan layanan terbaik. Dengan keterbukaan informasi publik akan sangat membantu badan publik dalam memberikan pelayanan kepada pemangku kepentingan, dan dengan keterbukaan, artinya menutup celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan keadaan.

Dalam diskusi, tim PPID pelaksana Kemensetneg memberikan pertanyaan seputar kegiatan dan kendala yang dihadapinya. Salah satunya dari PPID PPK Kemayoran yang mengelola sebuah kawasan “smart city” dan aset-aset negara dalam proses bisnisnya. PPK Kemayoran menilai bahwa apa yang dijalankan PPID UGM dalam mendorong desa-desa dan bersinggungan dengan masyarakat, erat kaitannya dengan apa yang dialami oleh sebuah Badan Layanan Umum. Seringkali berhadapan dengan kurangnya “knowledge” dan “awareness” masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat sulit membedakan informasi yang dapat diberikan dan informasi yang dikecualikan.

Hestining Kurniastuti menjelaskan bahwa UGM selama tiga tahun terakhir meraih predikat informatif secara berturut-turut, tidak membuat UGM berpuas diri. UGM terus mendorong masyarakat dengan pembekalan seputar informasi layanan publik dan bagaimana memahami keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

“Kami juga melaksanakan webinar yang dihadiri seluruh kepala desa, lurah dan camat agar mendapatkan sosialiasi yang cukup, karena di desa banyak yang tidak paham mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Untuk narasumber kami mengundang Komisi Informasi Pusat dan sejumlah ahli dari PPID UGM serta salah satu desa yang memang unggul di bidang keterbukaan informasi publik untuk dapat berbagi informasi.” Pungkas Kurniastuti.

Visitasi dan diskusi diakhiri dengan pemberian cindera mata oleh kedua belah pihak dan berfoto bersama. Hadir dalam kegiatan visitasi Direktur Pemberdayaan Kawasan PPK Kemayoran, Biwodotomo Witoradyo, Pranata Humas Ahli Madya Biro Humas Kemensetneg, Faisal Fahmi, Kepala Divisi Humas, Hukum dan Administrasi PPK Gelora Bung Karno, Asep Triyadi, dan Kepala Divisi Pemasaran dan Humas PPK Kemayoran, Sartono. (RMU-Humas Kemensetneg)

URL : https://www.setneg.go.id/baca/index/visitasi_ppid_kemensetneg_ke_ppid_ugm_dalam_tata_kelola_pemerintahan_yang_baik

Artikel Terkait

Kemensetneg Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2022 dengan Predikat “Sangat Baik”

Kemensetneg Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2022 dengan Predikat “Sangat Baik”

08/12/2022

Bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima penghargaan dengan kategori “Sangat Baik” sebagai...

Kemensetneg Raih Penghargaan Tingkat Maturitas Keamanan Siber dari BSSN

Kemensetneg Raih Penghargaan Tingkat Maturitas Keamanan Siber dari BSSN

08/12/2022

Kementerian Sekretariat Negara meraih Peringkat 4 dari 34 Instansi Pemerintah Pusat sebagai Instansi yang telah diverifikasi dalam penilaian tingkat maturitas...

Kemensetneg, KemenESDM dan GIZ Gelar Pelatihan Energi Terbarukan

Kemensetneg, KemenESDM dan GIZ Gelar Pelatihan Energi Terbarukan

08/12/2022

Dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kementerian Sekretariat Negara bersama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4932 shares
    Share 1973 Tweet 1233
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3324 shares
    Share 1330 Tweet 831
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.