Jakarta – Belakangan kembali marak jargon “Percuma Lapor Polisi” dan kritikan bernada menyindir kepada institusi Polri yakni “Viral Dulu, Baru Bergerak”. Seperti yang sama-sama diketahui, untuk proses penegakan hukum, memerlukan pihak kepolisian untuk turun tangan. Namun, masih banyak masyarakat yang enggan melapor lantaran merasa malas karena dinilai ribet dan dipersulit, serta bingung mengenai aturan lapor polisi. Tak sedikit juga yang beranggapan kalau melaporkan tindak pidana ke polisi memerlukan biaya alias harus membayar. Pada kenyataannya, melaporkan suatu tindak pidana kepada pihak kepolisian tidak dipungut biaya.
Hal ini diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana setiap masyarakat berhak melaporkan peristiwa pidana tanpa harus membayar. Sebab proses pelaporan tersebut adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang, sementara polisi wajib menerima semua laporan dari masyarakat. Salah satu caranya adalah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau disingkat SPKT di kantor polisi.
SPKT dapat melayani:
1. Laporan Polisi (LP)
2. Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
3. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
4. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
7. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
8. Surat Ijin Keramaian
9. Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
10. Surat Ijin Mengemudi (SIM)
11. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Fungsi SPKT lainnya:
1. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
2. Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
3. Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu
Bagaimana Aturannya?
Dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP, laporan adalah laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat berwenang tentang terjadinya peristiwa pidana yang disaksikan atau dialami, baik sebagai saksi, maupun sebagai korban. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP terdapat dua istilah penting yang memiliki perbedaan, yakni laporan dan pengaduan.
Pengertian Laporan dan Syaratnya
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang berdasarkan hak atau kewajiban untuk memberitahukan adanya peristiwa pidana. Proses pelaporan dapat dilakukan di berbagai tingkat kepolisian, mulai dari markas besar Polri hingga kepolisian sektor (Polsek). Pelapor harus membawa identitas diri dan dapat langsung menuju SPKT yang ada di kantor polisi terdekat. Nantinya di SPKT, petugas akan membantu pelapor membuat laporan polisi (LP) dan memberikan Tanda Penerimaan Laporan, dan dalam proses ini, masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir adanya pungutan saat melapor.
Setelah laporan diterima polisi, tetap tidak ada jaminan bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Hal ini tercantum dalam ketentuan bahwa penyidik harus melakukan kajian laporan yang diterima. Tujuannya, untuk menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: Isu Politik hingga Korupsi Jadi Sorotan Publik di Paruh Kedua Tahun
Ada 4 kategori orang yang berhak untuk melaporkan, antara lain:
1. orang yang mengalami peristiwa pidana;
2. orang yang melihat peristiwa pidana;
3. orang yang menyaksikan peristiwa pidana; dan
4. orang yang merasa dirugikan dari peristiwa pidana.
Tahapan Membuat Laporan Polisi:
1. Membawa Identitas diri berupa KTP / KK / SIM / Paspor
2. Menceritakan kronologis peristiwa / kejadian yang dialami
3. Membawa bukti dokumen asli / foto copy legalisir sebagai bukti pendukung laporan
4. Apabila ada membawa saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan
5. Berdasarkan keterangan pelapor, saksi dan bukti awal petugas melaksanakan gelar awal guna menentukan peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana atau bukan
6. Dari hasil gelar perkara tersebut Petugas memberikan rekomendasi kepada SPKT untuk membuatkan Laporan Polisi, apabila peristiwa yang dilaporkan merupakan Tindak Pidana
Penjelasan Tentang Pengaduan
Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan untuk menindak pelaku tindak pidana tertentu. Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong. Dilansir dari laman polri.go.id, masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis.








Discussion about this post