Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

by Boni Kusnadi
08/01/2025
in Berita, Hukum Kita, Informasi Publik
Apakah lapor polisi harus bayar?

Apakah lapor polisi harus bayar?

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Belakangan kembali marak jargon “Percuma Lapor Polisi” dan kritikan bernada menyindir kepada institusi Polri yakni “Viral Dulu, Baru Bergerak”. Seperti yang sama-sama diketahui, untuk proses penegakan hukum, memerlukan pihak kepolisian untuk turun tangan. Namun, masih banyak masyarakat yang enggan melapor lantaran merasa malas karena dinilai ribet dan dipersulit, serta bingung mengenai aturan lapor polisi. Tak sedikit juga yang beranggapan kalau melaporkan tindak pidana ke polisi memerlukan biaya alias harus membayar. Pada kenyataannya, melaporkan suatu tindak pidana kepada pihak kepolisian tidak dipungut biaya.

Hal ini diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana setiap masyarakat berhak melaporkan peristiwa pidana tanpa harus membayar. Sebab proses pelaporan tersebut adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang, sementara polisi wajib menerima semua laporan dari masyarakat. Salah satu caranya adalah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau disingkat SPKT di kantor polisi.

SPKT dapat melayani:

1. Laporan Polisi (LP)
2. Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
3. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
4. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
7. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
8. Surat Ijin Keramaian
9. Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
10. Surat Ijin Mengemudi (SIM)
11. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Fungsi SPKT lainnya:

1. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
2. Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
3. Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

Bagaimana Aturannya?

Dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP, laporan adalah laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat berwenang tentang terjadinya peristiwa pidana yang disaksikan atau dialami, baik sebagai saksi, maupun sebagai korban. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP terdapat dua istilah penting yang memiliki perbedaan, yakni laporan dan pengaduan.

Pengertian Laporan dan Syaratnya

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang berdasarkan hak atau kewajiban untuk memberitahukan adanya peristiwa pidana. Proses pelaporan dapat dilakukan di berbagai tingkat kepolisian, mulai dari markas besar Polri hingga kepolisian sektor (Polsek). Pelapor harus membawa identitas diri dan dapat langsung menuju SPKT yang ada di kantor polisi terdekat. Nantinya di SPKT, petugas akan membantu pelapor membuat laporan polisi (LP) dan memberikan Tanda Penerimaan Laporan, dan dalam proses ini, masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir adanya pungutan saat melapor.

Setelah laporan diterima polisi, tetap tidak ada jaminan bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Hal ini tercantum dalam ketentuan bahwa penyidik harus melakukan kajian laporan yang diterima. Tujuannya, untuk menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Baca juga: Kaleidoskop 2024: Isu Politik hingga Korupsi Jadi Sorotan Publik di Paruh Kedua Tahun

Ada 4 kategori orang yang berhak untuk melaporkan, antara lain:

1. orang yang mengalami peristiwa pidana;
2. orang yang melihat peristiwa pidana;
3. orang yang menyaksikan peristiwa pidana; dan
4. orang yang merasa dirugikan dari peristiwa pidana.

Tahapan Membuat Laporan Polisi:

1. Membawa Identitas diri berupa KTP / KK / SIM / Paspor
2. Menceritakan kronologis peristiwa / kejadian yang dialami
3. Membawa bukti dokumen asli / foto copy legalisir sebagai bukti pendukung laporan
4. Apabila ada membawa saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan
5. Berdasarkan keterangan pelapor, saksi dan bukti awal petugas melaksanakan gelar awal guna menentukan peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana atau bukan
6. Dari hasil gelar perkara tersebut Petugas memberikan rekomendasi kepada SPKT untuk membuatkan Laporan Polisi, apabila peristiwa yang dilaporkan merupakan Tindak Pidana

Penjelasan Tentang Pengaduan

Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan untuk menindak pelaku tindak pidana tertentu. Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong. Dilansir dari laman polri.go.id, masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5592 shares
    Share 2237 Tweet 1398
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3523 shares
    Share 1409 Tweet 881
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1290 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.