Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

13 Sengketa Informasi, Pemohon PKN Belum Beri Tanggapan Tertulis, Sidang Ditunda

by Berita Hukum ID
17/09/2024
in Informasi Publik
13 Sengketa Informasi, Pemohon PKN Belum Beri Tanggapan Tertulis, Sidang Ditunda
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik atas 13 register sekaligus dengan Pemohon, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), pada Selasa (10/9/2024).

Ketua Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan bahwa sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan legal standing sebagai syarat utama dalam proses persidangan sengketa informasi. Sidang berlangsung di ruang sidang lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pada sidang sebelumnya, Majelis Komisioner meminta Pemohon PKN untuk memperlihatkan dokumen asli Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Namun, Pemohon tidak dapat menyediakannya dengan alasan bahwa dokumen tersebut sedang digunakan dalam sidang di Komisi Informasi Banten.

Selanjutnya, Majelis Komisioner meminta kedua belah pihak untuk memberikan tanggapan tertulis. Kuasa Termohon membacakan poin-poin tanggapan tertulis dari 13 register yang disengketakan. Inti tanggapan Termohon adalah meminta Majelis Komisioner mempertimbangkan permintaan informasi dari Pemohon berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).

Sementara itu, Pemohon PKN menilai Termohon kurang serius dalam menjawab permintaan informasi. Menurutnya, tanggapan tertulis tersebut hanya sebagai alibi dalam persidangan ini. Pemohon PKN hanya memberikan tanggapan secara lisan dan tidak memberikan tanggapan tertulis sesuai perintah Majelis Komisioner.

Majelis Komisioner menegaskan kepada Pemohon agar pada sidang selanjutnya lebih siap memberikan tanggapan tertulis agar menjadi pertimbangan yang seimbang dan objektif bagi kedua belah pihak.

“Saudara Pemohon, Kami tetap menunggu tanggapan tertulis dari Pemohon sebagai bahan pertimbangan objektif, sehingga ada keseimbangan antara Pemohon dan Termohon,” tegas Ketua Majelis, Harry Ara Hutabarat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 17 September 2024, pukul 10.00 WIB.

“Sidang ditunda hingga pekan depan, dengan agenda menerima dokumen asli AD/ART dan tanggapan tertulis dari Pemohon,” tandas Ketua Majelis, Harry Ara Hutabarat.

Berikut daftar 13 badan publik yang menjadi Termohon dalam sidang sengketa informasi ini:
1. Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2
2. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
3. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat
4. Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1
5. Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Jakarta
6. Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri Provinsi DKI Jakarta
7. Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Utara
8. Pusat Pelatihan Kerja Jakarta Pusat
9. Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan Provinsi DKI Jakarta
10. Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Utara
11. Unit Pengelola Sampah Terpadu Provinsi DKI Jakarta
12. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
13. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Sidang ini dihadiri oleh Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, Luqman Hakim Arifin, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5990 shares
    Share 2396 Tweet 1498
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3664 shares
    Share 1466 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.