Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Bimtek E-Monev Kategori Biro Digelar, Ada Simulasi Pengisian SAQ Hingga Sharing Tata Kelola Layanan Informasi Publik

by Berita Hukum ID
29/04/2024
in Informasi Publik
Bimtek E-Monev Kategori Biro Digelar, Ada Simulasi Pengisian SAQ Hingga Sharing Tata Kelola Layanan Informasi Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) untuk badan publik kategori Biro di Lantai 23, Gedung Blok G, Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (26/04/2024).

Kepala Biro Umum dan Setda Provinsi DKI Jakarta Sugih Iman mengatakan pihaknya menyambut baik sinergi dengan Komisi Informasi DKI Jakarta, sebagai lembaga yang mengawal implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang wajib diimplementasikan oleh seluruh badan publik di Jakarta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Beleid tersebut memerintahkan kepada badan publik untuk memberikan informasi secara jelas, lengkap dan transparan kepada masyarakat.

“Karena itu, Kami menyambut baik kegiatan ini, terutama kaitannya mengenai persiapan badan publik kategori Biro dalam mengikuti pelaksanaan E-Monev Tahun 2024,” kata Sugih dalam sambutannya.

Sugih menjelaskan, E-Monev yang digelar Komisi Informasi setiap tahunnya, menuntut setiap badan publik untuk meningkatkan tata kelola layanan informasi publik.

Karena itu, pelaksanaan Bimtek E-Monev menjadi komitmen Biro Umum dan ASD Provinsi DKI Jakarta untuk dapat bersama mengawal penerapan keterbukaan informasi publik dan mendorong badan publik di Jakarta untuk meraih predikat Informatif.

“Lewat kegiatan ini, kita akan mendapatkan panduan praktis tentang pelaksanaan E-Monev sebagai amanat konsttusi sehingga harapannya badan publik di Jakarta bisa meraih predikat Informatif,” imbuh dia.

Sementara itu, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali mengatakan Bimtek E-Monev dilakukan untuk memberikan supervisi dan asistensi secara langsung kepada badan publik.

Menurutnya, para peserta yang merupakan petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), akan memperoleh pemahaman secara utuh mengenai tahapan sekaligus mekanisme pelaksanaan E-Monev yang diselenggarakan oleh KI DKI Jakarta setiap tahunnya.

“Kami harap, melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami berbagai hal tentang pelaksanaan E-Monev, mulai dari indikator penilaian hingga teknis mengisi Self Assesment Questionnaire (SAQ),” kata Aang.

Aang yang sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan itu menyampaikan pentingnya badan publik untuk memahami jenis dan klasifikasi informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kata dia, informasi publik terbagi menjadi dua kategori yaitu informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan. Informasi yang terbuka meliputi tiga klasifikasi yaitu; informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib disediakan setiap saat.

“Dengan kita faham mengenai jenis dan klasifikasi informasi publik, maka akan memudahkan kita dalam mengelolanya,” ucap Aang.

Di samping itu, Aang memaparkan kondisi dan hasil pelaksanaan E-Monev badan publik Tahun 2023 kategori Biro di lingkungan Provinsi DKI yang harus terus diperbaiki.

Lebih lanjut, dia mendorong agar badan publik kategori Biro dapat terus meningkatkan tata kelola layanan informasi publik sehingga pada pelaksanaan E-Monev selanjutnya dapat meraih predikat Informatif.

Usai penyampaian materi, Bimtek E-Monev dilanjutkan dengan simulasi pengisian SAQ dan sharing mengenai masalah yang dihadapi badan publik dalam mengelola informasi publiknya. Kegiatan simulasi, langsung dipandu oleh tim Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, acara yang berlangsung selama dua jam ini dihadiri puluhan peserta yang merupakan petugas PPID dan perwakilan dari 10 biro di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Umum dan ASD Provinsi DKI Jakarta Sugih Iman, Kepala Bagian Administrasi Sekretaris Daerah dan Depuri Gubernur Sahar Mildino dan jajarannya. Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, acara yang berlangsung selama dua jam ini dihadiri puluhan peserta yang merupakan petugas PPID dan perwakilan dari 10 biro di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Umum dan ASD Provinsi DKI Jakarta Sugih Iman, Kepala Bagian Administrasi Sekretaris Daerah dan Depuri Gubernur Sahar Mildino dan jajarannya.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.