Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Legal Standing Belum Terpenuhi, Sengketa Informasi Publik antara P5AB dan Pemprov DKI Jakarta Ditunda

by Berita Hukum ID
06/03/2024
in Informasi Publik
Legal Standing Belum Terpenuhi, Sengketa Informasi Publik antara P5AB dan Pemprov DKI Jakarta Ditunda
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon PLS Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dan Termohon Pemprov DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.

“Karena ini sidang perdana, Kami minta kepada para pihak untuk dapat menunjukkan bukti dokumen legal standingnya kepada majelis,” kata Luqman dalam sidang tersebut.

Namun demikian, Luqman menegaskan pihak Termohon belum dapat melengkapi surat kuasanya yang menjadi syarat untuk dapat mengikuti proses sidang sengketa di Komisi Informasi.

Karena hal itu, majelis komisioner memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan awal pada pekan depan atau pada Rabu, 20 Maret 2024. nantinya relaas atau panggilan sidang secara resmi akan dikirimkan oleh Panitera Pengganti.

“Kami harap dalam sidang berikutnya, Termohon dapat melengkapi dokumen legal standing sehingga dapat lanjut pada pokok perkara,” ujar dia.

Sidang sengketa informasi kali ini menggabungkan tiga register sengketa informasi sekaligus dari Pemohon P5AB.

Adapun tiga permohonan informasi publik dari masing-masing register yaitu menjadi objek sengketa yaitu berupa; Pertama, informasi kontrak pekerjaan pembangunan saluran di Jalan Kedoya Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, PT Aldonial Putra Perkasa sebagai pelaksana tahun anggaran 2022 dst.

Kedua, informasi publik berupa salinan kontrak kegiatan rehabilitasi gedung wisma atlet GOR Cendrawasih tahun anggaran 2022 sebagai pelaksana kegiatan CV Sagita Emas Indonesia.

Ketiga, informasi publik mengenai kontrak pekerjaan perbaikan saluran/drainase jalan (saluran U-Ditch) dan jalan lingkungan (jalan beton) RW 07, RW 08, RW 09, dan RW 10 Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng serta kegiatan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat TA 2022 sebagai Pelaksana PT Mulia Graha Parulian dst.

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5992 shares
    Share 2397 Tweet 1498
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1442 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3664 shares
    Share 1466 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.