Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita Kampus

RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam

by Berita Hukum ID
05/11/2022
in Berita Kampus
RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Kupang – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O. S. Hiariej mengungkapkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meninggalkan paradigma hukum pidana lama yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

RUU KUHP yang tengah disosialisasikan kepada masyarakat ini menerapkan paradigma hukum pidana modern.

“RUU KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam, tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern,” ujar Wamenkumham, Rabu (02/11/2022) dalam program Kumham Goes to Campus di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Pria yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan paradigma hukum pidana modern meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif.

Keadilan korektif bertujuan mencegah pelaku kejahatan melakukan tindakan pidana berulang di kemudian hari.

“Selanjutnya, keadilan restoratif fokus pada pemulihan korban dari tindak kejahatan,” ucap Eddy di hadapan ratusan mahasiswa Undana.

Sementara itu keadilan rehabilitatif berarti pelaku kejahatan tidak hanya diberi sanksi tetapi juga diperbaiki tindakannya. Begitu pula korban kejahatan tidak hanya dipulihkan, tetapi juga direhabilitasi.

Melalui paradigma modern ini, RUU KUHP tidak hanya fokus mengoreksi perilaku kejahatan, tetapi juga melihat pemenuhan hak-hak korban kejahatan guna mendukung pemulihannya.

“Jadi keadilan korektif itu untuk pelaku, keadilan restoratif untuk korban, dan keadilan rehabilitatif untuk pelaku dan korban,” tuturnya.

Selain perubahan paradigma, Eddy menyebutkan bahwa RUU KUHP dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, saat ini beredar lebih dari satu terjemahan KUHP di tengah masyarakat dan penegakan hukum. Tetapi tidak bisa dipastikan mana di antara terjemahan-terjemahan tersebut yang benar.

“Antara satu terjemahan dengan terjemahan lainnya itu berbeda-beda. Perbedaan itu cukup signifikan sehingga kita tidak tahu mana yang benar, mana yang sah,” jelasnya.

Eddy menegaskan RUU KUHP akan memberikan dasar dalam penyelenggaraan hukum pidana yang lebih baik.

Kunjungan Wamenkumham di Kupang merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi RUU KUHP di lima kota. Sebelumnya, Kumham Goes to Campus telah bertandang ke Medan, Makassar, dan Palangkaraya. Selanjutnya sosialisasi RUU KUHP akan diberikan kepada mahasiswa di Pulau Dewata.

URL : https://kemenkumham.go.id/berita-utama/ruu-kuhp-tinggalkan-paradigma-hukum-pidana-sebagai-alat-balas-dendam

Artikel Terkait

Anjangkarya ke Turki, Hakim Konstitusi Ditanya tentang KUHP Baru

Anjangkarya ke Turki, Hakim Konstitusi Ditanya tentang KUHP Baru

02/01/2023

TURKI, HUMAS MKRI – Delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi...

Suhartoyo Bahas Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi PKPA FH UNAND

Suhartoyo Bahas Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi PKPA FH UNAND

02/01/2023

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengujian undang-undang (PUU) terhadap UUD 1945 merupakan bagian dari kewenangan MK yang paling penting. Demikian disampaikan...

Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

10/12/2022

Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI...

Legislator Ingatkan RUU KUHP Jangan Sampai Kriminalisasi Masyarakat

Legislator Ingatkan RUU KUHP Jangan Sampai Kriminalisasi Masyarakat

07/12/2022

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana, namun jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat....

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4932 shares
    Share 1973 Tweet 1233
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3324 shares
    Share 1330 Tweet 831
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.