Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Bincang Hukum

Wamenkumham: Indonesia Pegang Komitmen Hak Asasi Manusia

by Berita Hukum ID
28/10/2022
in Bincang Hukum
Wamenkumham: Indonesia Pegang Komitmen Hak Asasi Manusia

Wamenkumham: Indonesia Pegang Komitmen Hak Asasi Manusia

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta– Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Edward O.S. Hiariej, menerima kunjungan kehormatan Utusan Khusus Uni Eropa (UE) di bidang Hak Asasi Manusia, Mr. Eamon Gilmore, Selasa (25/10) di ruang kerja Wamenkumham. Kunjungan kehormatan tersebut secara khusus membahas isu-isu Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan dunia.

Indonesia terus memegang komitmen kuat terhadap hak asasi manusia, salah satunya dengan mengadakan Dialog Hak Asasi Manusia secara rutin dengan UE.

“Dialog Hak Asasi Manusia dengan UE sangat penting untuk membangun rasa saling hormat dan memahami,” ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.

Perkembangangan hubungan antara Indonesia – Uni Eropa telah berjalan sejak tahun 1949, dan mencakup kerja sama di bidang politik dan keamanan, kerja sama ekonomi dan perdagangan, kerja sama sosial budaya dan lainnya. Di bidang perdagangan, UE merupakan mitra dagang keempat terbesar bagi Indonesia.

Berkaitan dengan isu Hak Asasi Manusia di Indonesia, Eddy menjelaskan saat ini Pemerintah Indonesia tengah membahas secara intensif Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). KUHP lama yang dibentuk masa penjajahan Belanda, sudah tidak relevan dengan kondisi peradilan pidana saat ini.

“KUHP menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok, RUU KUHP menempatkan pidana mati sebagai pidana yang paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada menjelaskan perbedaan RUU KUHP dengan KUHP lama.

Sementara itu, Eamon menyatakan bahwa hubungan baik antara Indonesia dengan Uni Eropa dapat mewujudkan dialog Hak Asasi Manusia.

“Indonesia secara aktif menyuarakan pendapat dan dukungan terhadap isu-isu kemanusiaan terkini,” puji Eamon.

Eamon menyatakan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia yang responsif dengan perubahan paradigma hukum pidana dunia dan mengharapkan kehadiran Indonesia dalam hal ini diwakilkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menghadiri forum HAM dunia.

Diakhir perbincangan, Eamon mengundang Kemenkumham hadir dalam Forum Hak Asasi Manusia di Brussel tahun depan.

“Saya harap Kemenkumham dapat menghadiri forum HAM yang akan dilaksanakan di Brussel, tahun depan,” ajaknya. (Disa)

URL : https://kemenkumham.go.id/berita-utama/wamenkumham-indonesia-pegang-komitmen-hak-asasi-manusia

Artikel Terkait

1.05 Menit untuk Indonesia

1.05 Menit untuk Indonesia

10/11/2022

Indonesia menyampaikan laporan nasional atas upaya dan hasil pemajuan dan penegakan HAM sepanjang lima tahun terakhir (2017-2022) dalam Sidang Kelompok...

Mengenalkan Pembela HAM pada Mahasiswa President University

Mengenalkan Pembela HAM pada Mahasiswa President University

10/11/2022

Komnas HAM melalui Plt Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Mimin Dwi Hartono, menerima dan menyampaikan kuliah tentang Pembela HAM pada...

Catatan Penting Komnas HAM untuk Laporan Konvensi Anti Penyiksaan

Catatan Penting Komnas HAM untuk Laporan Konvensi Anti Penyiksaan

02/11/2022

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (Convention of Anti Torture/CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Namun, isu kekerasan oleh...

Hak Berekspresi Masyarakat Adat Wajib Dilindungi

Hak Berekspresi Masyarakat Adat Wajib Dilindungi

30/10/2022

Peran media massa dan media sosial sangat penting bagi perjuangan hak-hak masyarakat adat karena menjadi kanal dalam berekspresi. Hak berekspresi...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4858 shares
    Share 1943 Tweet 1215
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.