Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan keamanan jaksa dan keluarganya dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas mereka.
Perlindungan Menyeluruh untuk Jaksa dan Keluarga
Perpres 66/2025 menegaskan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari negara terhadap ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Ancaman yang dimaksud mencakup segala bentuk perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Baca Juga: Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi
Menariknya, perlindungan ini tidak hanya berlaku bagi jaksa, tetapi juga mencakup anggota keluarga yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan rasa aman secara menyeluruh bagi aparat penegak hukum dan keluarganya.
Peran TNI dan Polri dalam Perlindungan Jaksa
Perpres ini mengatur pelibatan TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Namun, terdapat perbedaan tugas antara kedua institusi tersebut.
Polri:
-
Bertanggung jawab memberikan perlindungan langsung kepada jaksa dan keluarganya.
-
Melakukan pengamanan terhadap tempat tinggal, harta benda, serta kerahasiaan identitas jaksa.
-
Memberikan perlindungan atas keamanan pribadi dan tempat kediaman baru atau rumah aman.
TNI:
-
Memberikan dukungan pengamanan terhadap institusi kejaksaan, seperti Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
-
Pelibatan TNI dilakukan atas permintaan dari pihak kejaksaan dan sesuai dengan kebutuhan situasional.
Perbedaan tugas ini menegaskan bahwa Polri lebih fokus pada perlindungan individu jaksa dan keluarganya, sementara TNI memberikan dukungan pengamanan terhadap institusi kejaksaan secara keseluruhan.
Baca Juga: Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan
Pendanaan dan Implementasi
Penyelenggaraan perlindungan oleh TNI dan Polri dibiayai melalui anggaran Kejaksaan Republik Indonesia serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini memastikan bahwa implementasi perlindungan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu tugas utama masing-masing institusi.
Respons Positif dari Kejaksaan
Kejaksaan Agung menyambut baik terbitnya Perpres 66/2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa peraturan ini menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Ia juga menambahkan bahwa kerja sama antara Kejaksaan dengan TNI dan Polri telah berjalan baik selama ini, dan peraturan ini semakin memperkuat sinergi tersebut.
Discussion about this post