Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

by Attar Pradana
23/05/2025
in Berita
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan keamanan jaksa dan keluarganya dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas mereka.

Perlindungan Menyeluruh untuk Jaksa dan Keluarga

Perpres 66/2025 menegaskan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari negara terhadap ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Ancaman yang dimaksud mencakup segala bentuk perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

Baca Juga: Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

Menariknya, perlindungan ini tidak hanya berlaku bagi jaksa, tetapi juga mencakup anggota keluarga yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan rasa aman secara menyeluruh bagi aparat penegak hukum dan keluarganya.

Peran TNI dan Polri dalam Perlindungan Jaksa

Perpres ini mengatur pelibatan TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Namun, terdapat perbedaan tugas antara kedua institusi tersebut.

Polri:

  • Bertanggung jawab memberikan perlindungan langsung kepada jaksa dan keluarganya.

  • Melakukan pengamanan terhadap tempat tinggal, harta benda, serta kerahasiaan identitas jaksa.

  • Memberikan perlindungan atas keamanan pribadi dan tempat kediaman baru atau rumah aman.

TNI:

  • Memberikan dukungan pengamanan terhadap institusi kejaksaan, seperti Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

  • Pelibatan TNI dilakukan atas permintaan dari pihak kejaksaan dan sesuai dengan kebutuhan situasional.

Perbedaan tugas ini menegaskan bahwa Polri lebih fokus pada perlindungan individu jaksa dan keluarganya, sementara TNI memberikan dukungan pengamanan terhadap institusi kejaksaan secara keseluruhan.

Baca Juga: Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

Pendanaan dan Implementasi

Penyelenggaraan perlindungan oleh TNI dan Polri dibiayai melalui anggaran Kejaksaan Republik Indonesia serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini memastikan bahwa implementasi perlindungan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu tugas utama masing-masing institusi.

Respons Positif dari Kejaksaan

Kejaksaan Agung menyambut baik terbitnya Perpres 66/2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa peraturan ini menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Ia juga menambahkan bahwa kerja sama antara Kejaksaan dengan TNI dan Polri telah berjalan baik selama ini, dan peraturan ini semakin memperkuat sinergi tersebut.

Artikel Terkait

Sempat Dicekal usai Viral, Band Sukatani Kini "Dirangkul" Kapolri

Sempat Dicekal usai Viral, Band Sukatani Kini “Dirangkul” Kapolri

24/02/2025

Jakarta - Belakangan ini marak beredal lagu viral dari band bergenre punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani yang berjudul Bayar,...

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan mudik Lebaran 2024.

Ganjil Genap Akan Diberlakukan saat Mudik Lebaran, Simak Aturannya!

18/03/2024

Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR  akan membatasi mobilitas...

Prajurit Yonif 3 Marinir Berlatih Menembak Pistol Di Lapangan Tembak Pistol Kesatrian Marinir

Prajurit Yonif 3 Marinir Berlatih Menembak Pistol Di Lapangan Tembak Pistol Kesatrian Marinir

09/12/2022

Prajurit Yonif 3 Marinir Berlatih Menembak Pistol Di Lapangan Tembak Pistol Kesatrian Marinir Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, prajurit petarung Yonif...

Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Laren, Lamongan, Kunjungi Yonif 1 Marinir

Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Laren, Lamongan, Kunjungi Yonif 1 Marinir

09/12/2022

Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Laren, Lamongan, Kunjungi Yonif 1 Marinir Dalam rangka memelihara dan meningkatkan tali silaturahmi, Kepala Desa...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4857 shares
    Share 1943 Tweet 1214
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.