Jakarta-Mahasiswa ITB yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri pada 11 Mei 2025. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU ITE.
“Pada Minggu, 11 Mei 2025, penyidik telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim, Minggu (11/5).
Penangguhan penahanan terhadap mahasiswa pembuat meme Prabowo-Jokowi diberikan setelah ada permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukum, dan pihak ITB. Tersangka berinisial SSS dinilai menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia dan keluarganya juga telah meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi.
“Meminta maaf sebesar-besarnya atas klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan,” ucap Khaerudin Hamid Ali Sulaiman selaku kuasa hukum mahasiswi ITB, di Gedung Bareskrim Polri.
Saat ini, SSS sudah kembali ke rumah orang tuanya dalam kondisi sehat. Sebelumnya, ia ditangkap di indekosnya di Jatinangor pada 6 Mei 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim sejak 7 Mei. Meme yang diunggahnya dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
BACA JUGA: Terbukti Palsukan Ijazah? Ini Ancaman Hukumnya
Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Dijerat Pasal Kesusilaan UU ITE
Sebelumnya, SSS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) UU ITE pada Sabtu (10/5).
“Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim,” kata Kombes Erdi kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4). Pelanggaran tersebut termasuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
BACA JUGA: Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia
Sementara Pasal 45 ayat (1) UU ITE itu berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selain itu, Pasal 51 ayat 1 UU ITE mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dan manipulasi data elektronik. Pasal ini menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Discussion about this post