Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Terbukti Palsukan Ijazah? Ini Ancaman Hukumnya

Isu keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi kembali mencuat. Simak penjelasan UGM dan ancaman hukum bagi pelaku pemalsuan ijazah sesuai UU dan KUHP.

Isu keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi kembali mencuat. Simak penjelasan UGM dan ancaman hukum bagi pelaku pemalsuan ijazah sesuai UU dan KUHP.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Isu mengenai keaslian ijazah milik Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat ke publik. Meski pihak Jokowi sudah beberapa kali membantah tudingan tersebut, perdebatan soal keabsahan dokumen itu tetap menjadi perbincangan hangat, khususnya di media sosial dan berbagai kanal diskusi digital.

Sejumlah pihak kembali mempertanyakan keaslian ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri dalam pemilu. Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku lembaga penerbit ijazah siap membuka data jika ada perintah resmi dari pengadilan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. UGM juga sudah menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM dan lulus pada 5 November 1985.

“Jika pengadilan meminta, kami siap memberikan,” ujar Wakil Rektor I UGM, Wening Udasmoro, pada Selasa, 15 April 2025.

Namun untuk data pribadi mahasiswa, Wening menegaskan bahwa aksesnya terbatas dan tidak bisa diberikan sembarangan. Jika ada yang meminta, UGM akan memeriksa terlebih dahulu tujuan dan kewenangannya. Jika permintaan berasal dari pengadilan, UGM siap menyerahkan data tersebut.

Meskipun begitu, opini publik terbelah dan mendorong banyak orang untuk kembali menyoroti aturan hukum terkait pemalsuan ijazah.

BACA JUGA: Kontroversi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Sanksi Hukum bagi Pengguna Ijazah atau Gelar Palsu

Penggunaan ijazah palsu bukan hanya persoalan etika, tetapi juga merupakan tindakan pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Negara telah mengatur sanksi tegas terhadap siapa pun yang memalsukan atau menggunakan dokumen pendidikan palsu.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara jelas mengatur hal ini. Dalam Pasal 69 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar akademik, profesional, dan/atau vokasi palsu dapat dikenai hukuman pidana. Ancaman hukuman tersebut berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Artinya, siapa pun yang terbukti menggunakan ijazah palsu—baik untuk melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan lanjutan, maupun untuk keperluan lainnya—dapat dikenai sanksi berat. Tidak hanya pengguna, pihak yang membantu memalsukan atau menerbitkan dokumen palsu juga bisa dijerat hukum.

Pemalsuan Surat Bisa Dipenjara 6 Tahun

Selain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hukum pidana umum juga mengatur sanksi untuk pemalsuan dokumen. Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, menciptakan suatu kewajiban, membebaskan utang, atau digunakan sebagai alat bukti, lalu menggunakannya seolah-olah dokumen itu asli, dapat dijerat pidana.

Jika pemalsuan surat tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun. Hal ini berlaku tidak hanya untuk ijazah, tetapi juga dokumen resmi negara lainnya, seperti akta, surat izin, atau pernyataan hukum.

Artikel Terkait

Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025

Jakarta-Mahasiswa ITB yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri pada 11 Mei 2025. Sebelumnya, ia telah ditetapkan...

Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Jakarta - Kasus seorang aparatur sipil negara atau ASN bolos kerja selama 10 tahun di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, viral...

Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

10/05/2025

Jakarta, Berita Hukum – Dalam suasana yang penuh dengan kekhidmatan dan diiringi semangat yang menyala-nyala, Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan...

tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Berikut cara ceknya.

Sanksi Menggunakan Pelat Nomor Palsu untuk Menghindari ETLE

09/05/2025

JAKARTA - Seiring dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), banyak pengendara nakal yang mencoba menghindari...

Discussion about this post

Berita Terkini

Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025
Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

10/05/2025
tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Berikut cara ceknya.

Sanksi Menggunakan Pelat Nomor Palsu untuk Menghindari ETLE

09/05/2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan SE tentang kebijakan pendidikan, mulai dari larangan study tour hingga penghapusan wisuda.

Dedi Mulyadi Terbitkan 9 Aturan Baru, Wisuda & Study Tour Masuk Daftar Larangan

07/05/2025
Pengesahan UU BUMN dinilai lemahkan wewenang KPK.

UU BUMN Baru Lemahkan Wewenang KPK? Ini Daftar Pasal yang Disoroti!

05/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    3566 shares
    Share 1426 Tweet 892
  • Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    2743 shares
    Share 1097 Tweet 686
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.