Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Terbukti Palsukan Ijazah? Ini Ancaman Hukumnya

by Shinta
22/04/2025
in Berita
Isu keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi kembali mencuat. Simak penjelasan UGM dan ancaman hukum bagi pelaku pemalsuan ijazah sesuai UU dan KUHP.

Isu keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi kembali mencuat. Simak penjelasan UGM dan ancaman hukum bagi pelaku pemalsuan ijazah sesuai UU dan KUHP.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Isu mengenai keaslian ijazah milik Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat ke publik. Meski pihak Jokowi sudah beberapa kali membantah tudingan tersebut, perdebatan soal keabsahan dokumen itu tetap menjadi perbincangan hangat, khususnya di media sosial dan berbagai kanal diskusi digital.

Sejumlah pihak kembali mempertanyakan keaslian ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri dalam pemilu. Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku lembaga penerbit ijazah siap membuka data jika ada perintah resmi dari pengadilan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. UGM juga sudah menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM dan lulus pada 5 November 1985.

“Jika pengadilan meminta, kami siap memberikan,” ujar Wakil Rektor I UGM, Wening Udasmoro, pada Selasa, 15 April 2025.

Namun untuk data pribadi mahasiswa, Wening menegaskan bahwa aksesnya terbatas dan tidak bisa diberikan sembarangan. Jika ada yang meminta, UGM akan memeriksa terlebih dahulu tujuan dan kewenangannya. Jika permintaan berasal dari pengadilan, UGM siap menyerahkan data tersebut.

Meskipun begitu, opini publik terbelah dan mendorong banyak orang untuk kembali menyoroti aturan hukum terkait pemalsuan ijazah.

BACA JUGA: Kontroversi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Sanksi Hukum bagi Pengguna Ijazah atau Gelar Palsu

Penggunaan ijazah palsu bukan hanya persoalan etika, tetapi juga merupakan tindakan pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Negara telah mengatur sanksi tegas terhadap siapa pun yang memalsukan atau menggunakan dokumen pendidikan palsu.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara jelas mengatur hal ini. Dalam Pasal 69 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar akademik, profesional, dan/atau vokasi palsu dapat dikenai hukuman pidana. Ancaman hukuman tersebut berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Artinya, siapa pun yang terbukti menggunakan ijazah palsu—baik untuk melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan lanjutan, maupun untuk keperluan lainnya—dapat dikenai sanksi berat. Tidak hanya pengguna, pihak yang membantu memalsukan atau menerbitkan dokumen palsu juga bisa dijerat hukum.

Pemalsuan Surat Bisa Dipenjara 6 Tahun

Selain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hukum pidana umum juga mengatur sanksi untuk pemalsuan dokumen. Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, menciptakan suatu kewajiban, membebaskan utang, atau digunakan sebagai alat bukti, lalu menggunakannya seolah-olah dokumen itu asli, dapat dijerat pidana.

Jika pemalsuan surat tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun. Hal ini berlaku tidak hanya untuk ijazah, tetapi juga dokumen resmi negara lainnya, seperti akta, surat izin, atau pernyataan hukum.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.