Jakarta – Bulan Februari lalu, para driver ojek online atau ojol menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (17/2/2025) lalu. Salah satu tuntutan utama massa adalah pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi para driver ojol. Perihal ini, Pemerintah memberi angin segar kepada para pengemudi dan kurir online dengan kabar kepastian bahwa mereka akan menerima THR Lebaran 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo pada 10 Maret 2025.
Baca juga: Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Penuh Tanpa Dicicil
Bentuk THR untuk ojol yang diberikan adalah uang tunai. Hal ini adalah bentuk apresiasi atas kontribusi para driver dan kurir online dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Dasar hukum THR diatur dalam Permenaker 6/2016.
Usai pengumuman resmi Pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun aturan tertulis mengenai THR untuk ojol. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang kemudian disahkan pada 11 Maret 2025, tertulis TR) untuk pengemudi dan kurir online disebut dengan istilah resmi bonus hari raya (BHR).
Siapa saja mitra ojol yang berhak menerima BHR?
BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir ojek online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Kapan pencairan THR untuk ojol?
BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Ini artinya, jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka BHR harus dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025
Berapa besaran jumlah THR untuk ojol yang dibayarkan?
BHR Keagamaan diberikan secara proporsional kepada pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori di atas, diberikan BHR Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Baca juga: Apakah Korban Banjir Bisa Menggugat Pemerintah? Ini Mekanismenya
Sebagai perkiraan perhitungan besaran BHR, jika mengacu perhitungan sesuai aturan SE Kemenaker, pengemudi taksi daring berpotensi menerima THR sekitar Rp 1,45 juta, sedangkan pengemudi ojek daring bisa mendapatkan sekitar Rp 1,07 juta. Selain itu, perihal pembayaran THR, dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian THR, aturan ini mewajibkan pembayaran THR secara penuh, tanpa dicicil.








Discussion about this post