Kamis, 9 Desember 2021, Hakim Pengadilan Agama (PA) Soreang mengikuti diskusi hukum dengan tema “Hak-Hak Keperdataan Tahanan atau Narapidana Berhadapan Dengan Hukum Perdata (Kehadiran dalam Persidangan Secara Langsung atau Virtual)”. Acara ini terlaksana atas inisiasi dari Pengadilan Agama Tilamuta yang merupakan pengadilan tingkat pertama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Bincang hukum tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui YouTube Chanel Pengadilan Agama Tilamuta.
Tampak di Ruang Media Center PA Soreang, 7 orang hakim, di antaranya Nur Fatah, S.H.I., Miftahul Arwani, S.H.I., H. Helman Fajry, S.H.I., M.H.I., Samsul Zakaria, S.Sy., M.H., Hudan Dardiri Asfaq, S.H.I., M.H., Miftah Farid, S.H.I., dan Khoiruddin Hasibuan, Lc., M.A. mengikuti bincang hukum dengan penuh antusias.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. membuka kegiatan bincang hukum secara virtual dan menekankan pentingnya seorang hakim untuk selalu meningkatkan kualitas dan kapasitas keilmuan melalui diskusi-diskusi ilmiah. Selanjutnya Ketua Kamar Agama, YM Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. bertindak sebagai keynote speaker dalam bincang hukum ini. Pemateri bincang hukum kali ini adalah Dr. Drs. H. Izzuddin Hm, S.H., M.H. (Ketua PTA Gorontalo) dan Thurman S.M. Hutapea, Bc.IP., S.H., M.Hum (Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi – Kementerian Hukum dan HAM).
Diskusi hukum secara virtual ini merupakan terobosan dalam pengayaan khazanah keilmuan di tengah pandemi Covid-19. Pandemi ini mau tidak mau membuat kita berubah, pun termasuk cara berbincang dan berdiskusi seputar isu hukum kekinian dengan cara virtual.
Hingga saat ini belum ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tahanan atau Narapidana dapat menghadiri persidangan perceraian di pengadilan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) dapat mengambil kebijakan terhadap narapidana untuk mengikuti persidangan perceraian dengan tetap melalui mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan pengawalan dari kepolisian, atau melalui persidangan secara virtual di dalam Lapas/Rutan.
Kesimpulan diskusi hukum kali ini adalah terbukanya peluang diadakan kerja sama antara peradilan dan lembaga pemasyarakatan, khususnya berkaitan dengan pemenuhan hak-hak keperdataan narapidana. Perlu diskusi dan pembahasan lebih lanjut agar dapat dibuat aturan yang memungkinan narapidana memenuhi panggilan sidang dari pengadilan. Mekanisme tersebut dimungkinkan dengan persidangan secara virtual, tentunya dengan pemahaman yang sama antara pengadilan dengan lembaga pemasyarakatan. Semoga.
https://pa-soreang.go.id/berita/berita-terkini/hakim-pa-soreang-ikuti-bincang-hukum-hak-hak-keperdataan-narapidana-berhadapan-dengan-hukum-perdata.html
Discussion about this post