Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Bincang Hukum

Hakim PA Soreang Ikuti Bincang Hukum “Hak-Hak Keperdataan Narapidana Berhadapan Dengan Hukum Perdata”

by Redaksi Berita Hukum
02/01/2022
in Bincang Hukum
Hakim PA Soreang Ikuti Bincang Hukum “Hak-Hak Keperdataan Narapidana Berhadapan Dengan Hukum Perdata”
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Kamis, 9 Desember 2021, Hakim Pengadilan Agama (PA) Soreang mengikuti diskusi hukum dengan tema “Hak-Hak Keperdataan Tahanan atau Narapidana Berhadapan Dengan Hukum Perdata (Kehadiran dalam Persidangan Secara Langsung atau Virtual)”. Acara ini terlaksana atas inisiasi dari Pengadilan Agama Tilamuta yang merupakan pengadilan tingkat pertama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Bincang hukum tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui  YouTube Chanel Pengadilan Agama Tilamuta.

Tampak di Ruang Media Center PA Soreang, 7 orang hakim, di antaranya Nur Fatah, S.H.I., Miftahul Arwani, S.H.I., H. Helman Fajry, S.H.I., M.H.I., Samsul Zakaria, S.Sy., M.H., Hudan Dardiri Asfaq, S.H.I., M.H., Miftah Farid, S.H.I., dan Khoiruddin Hasibuan, Lc., M.A. mengikuti bincang hukum dengan penuh antusias.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. membuka kegiatan bincang hukum secara virtual dan menekankan pentingnya seorang hakim untuk selalu meningkatkan kualitas dan kapasitas keilmuan melalui diskusi-diskusi ilmiah. Selanjutnya Ketua Kamar Agama, YM Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. bertindak sebagai keynote speaker dalam bincang hukum ini. Pemateri bincang hukum kali ini adalah Dr. Drs. H. Izzuddin Hm, S.H., M.H. (Ketua PTA Gorontalo) dan Thurman S.M. Hutapea, Bc.IP., S.H., M.Hum (Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi – Kementerian Hukum dan HAM).

Diskusi hukum secara virtual ini merupakan terobosan dalam pengayaan khazanah keilmuan di tengah pandemi Covid-19. Pandemi ini mau tidak mau membuat kita berubah, pun termasuk cara berbincang dan berdiskusi seputar isu hukum kekinian dengan cara virtual.

Hingga saat ini belum ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tahanan atau Narapidana dapat menghadiri persidangan perceraian di pengadilan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) dapat mengambil kebijakan terhadap narapidana untuk mengikuti persidangan perceraian dengan tetap melalui mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan pengawalan dari kepolisian, atau melalui persidangan secara virtual di dalam Lapas/Rutan.

Kesimpulan diskusi hukum kali ini adalah terbukanya peluang diadakan kerja sama antara peradilan dan lembaga pemasyarakatan, khususnya berkaitan dengan pemenuhan hak-hak keperdataan narapidana. Perlu diskusi dan pembahasan lebih lanjut agar dapat dibuat aturan yang memungkinan narapidana memenuhi panggilan sidang dari pengadilan. Mekanisme tersebut dimungkinkan dengan persidangan secara virtual, tentunya dengan pemahaman yang sama antara pengadilan dengan lembaga pemasyarakatan. Semoga.

 

https://pa-soreang.go.id/berita/berita-terkini/hakim-pa-soreang-ikuti-bincang-hukum-hak-hak-keperdataan-narapidana-berhadapan-dengan-hukum-perdata.html

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.