Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Cara Mengatasinya

by Shinta
06/02/2025
in Berita
cara mengecek sertifikat tanah ganda

cara mengecek sertifikat tanah ganda

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA– Kasus sertifikat tanah ganda masih menjadi permasalahan di Indonesia dan berpotensi menimbulkan sengketa lahan. Seperti halnya yang dialami oleh sejumlah penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di mana lahan tetap dikosongkan meski beberapa penghuni sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk memastikan keabsahan sertifikat yang dimiliki.

Menurut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/Yur/Pdt/2018, jika ada sertifikat tanah ganda, sertifikat yang diterbitkan lebih dulu dianggap memiliki kekuatan hukum lebih kuat.

BACA LAGI: Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia

Cara Mengecek Sertifikat Tanah Ganda

Gunakan Layanan Online BPN

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemilik tanah bisa mengecek status sertifikat secara digital.

Berikut cara mengecek sertifikat tanah ganda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
  • Pilih menu “Lokasi Bidang” pada halaman utama.
  • Tentukan jenis sertifikat: analog atau elektronik.
  • Masukkan informasi sertifikat, seperti nomor sertifikat untuk analog atau Nomor Identifikasi Bidang – Elektronik (NIB-el) untuk sertifikat digital.
  • Klik “Cari Bidang Tanah” untuk mendapatkan hasil pengecekan.

Periksa di Kantor BPN

Selain lewat aplikasi, masyarakat bisa mengecek langsung di kantor pertanahan dengan biaya Rp 50.000 per sertifikat.

Cek ke PPAT atau Notaris

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris dapat membantu memverifikasi keabsahan sertifikat tanah dan memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan.

Telusuri Riwayat Tanah

Pastikan tanah yang dibeli memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan tidak sedang dalam sengketa hukum.

BACA LAGI: Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

Cara Mengatasi Sertifikat Tanah Ganda

Lapor ke BPN

Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, masyarakat yang dirugikan bisa mengadu ke kantor pertanahan. Sengketa diselesaikan melalui penelitian, ekspos hasil, dan rapat koordinasi untuk menentukan sertifikat yang sah. Jika ada cacat administrasi atau yuridis, sertifikat bermasalah bisa dibatalkan.

Ajukan Gugatan ke PTUN

Jika sengketa SHM tidak selesai di kantor pertanahan, pemilik tanah bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum.

Permohonan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Lapor ke Polisi jika Ada Dugaan Pemalsuan

Jika ada dugaan pemalsuan sertifikat tanah, pemilik bisa melapor ke polisi. Pemalsuan dokumen pertanahan diatur dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5611 shares
    Share 2244 Tweet 1403
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.