JAKARTA – Memperingati Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada hari ini, ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Aksi dilakukan dengan membaca surat Yasin itu adalah sebagai dukungan kepada seorang guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani yang menjalani sidang kedua dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial D. Para rekan guru menuntut Supriyani dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.
Apa yang dimaksud pemulihan nama baik?
Pemulihan atau Rehabilitasi Nama Baik adalah cara atau upaya yang dapat ditempuh oleh tiap orang yang merasa dirugikan akibat perbuatan melawan hukum, penghinaan, atau pencemaran yang dilakukan orang lain, melalui pengadilan. Pemulihan nama baik telah diatur dalam Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Bentuk penggantian yang dilakukan kerugian yang timbul dari kejahatan pencemaran nama baik dalam ketentuan hukum perdata diatur dalam Pasal 1372-1380 KUHPerdata yang selanjutnya dapat digabungkan dengan bentuk perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata.
Baca juga: Jangan Sembarang Menghina Orang, Bisa Kena Sanksi Pidana
Kasus ganti kerugian terdapat dalam hukum perdata dan pidana. Namun keduanya memiliki perbedaan. Ketentuan dalam wilayah hukum pidana bentuk pemberian ganti kerugian lebih sempit daripada pemberian ganti kerugian dalam wilayah hukum perdata. Mengenai hal tersebut ganti kerugian dalam ranah perdata memang lebih luas dari pada ranah hukum pidana. Hal tersebut diakibatkan karena ganti kerugian dalam ranah hukum perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) yaitu pengembalian kondisi dalam keadaan semula sebagaimana sebelum timbulnya kerugian. Dalam hukum perdata, ganti kerugian bisa dimintakan setinggi tingginya (tidak ada jumlah minimum dan maksimum) mencakup kerugian materil dan kerugian immaterial.
Berdasarkan Pasal 1372 KUH Perdata, tuntutan perdata tentang penghinaan bertujuan untuk mendapatkan penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Walaupun di dalam KUHPerdata terdapat ketentuan mengenai tuntutan ganti kerugian, tetapi tidak terdapat patokan yang dapat digunakan untuk mengukur apa yang dinamakan ganti rugi apa unsur-unsurnya dan besarnya ganti rugi.
Masyarakat sendiri membedakan kerugian menjadi kerugian materiil dan kerugian immateriil (moril). Kerugian materiil adalah kerugian-kerugian yang bisa dinilai dalam sejumlah uang tertentu, sedangkan kerugian immateriil (atau moril) adalah kerugian-kerugian yang tidak bisa dinilai dengan sejumlah uang tertentu, misalnya seperti penggantian atas rasa sakit, penderitaan emosional, kerugian reputasi, atau penghinaan. Pada umumnya orang menerima bahwa yang dinamakan ganti kerugian adalah ganti rugi dalam wujud sejumlah uang, walaupun kerugian yang dirasakan merupakan kerugian immateriil (moril) yang tidak ada kaitannya dengan kekayaan korban.
Baca juga: Eks Napi Boleh Maju Pilkada, Ini Aturannya
Cara Merehabilitasi Nama Baik
Dengan membuat pernyataan permohonan maaf yang dilakukan di depan umum, baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti surat kabar, selain pemberian penggantian sejumlah uang. Rehabilitasi nama baik dalam Hukum Perdata dapat dilakukan langsung tanpa harus menunggu adanya putusan dari hakim pidana mengenai perbuatan melawan hukum penghinaannya.
Namun begitu, kebanyakan kasus rehabilitasi nama baik terbentur pada kurang mengertinya orang akan kriteria atau syarat dari penghinaan yang dapat dimintakan rehabilitasi. Karena, penilaian mengenai penghinaan menyangkut masalah perasaan, maka orang menjadi ragu-ragu untuk mengajukan gugatan rehabilitasi nama baik. Kebanyakan orang lebih senang menyelesaikannya secara musyawarah daripada melalui pengadilan. Hal ini mengingat waktu dan biaya yang diperlukan cukup banyak. Sehingga terkesan bahwa pengajuan gugatan rehabilitasi nama baik ini hanya dapat dilakukan oleh golongan tertentu saja. Selain itu, pengetahuan masyarakat Indonesia akan adanya perlindungan hak asasinya, dalam hal ini rehabilitasi nama baiknya apabila telah dicemarkan oleh orang lain boleh dibilang masih kurang alias minim.
Discussion about this post