Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

E-Monev KI DKI Jakarta Sudah Dibuka, 199 Badan Publik Masih Belum Registrasi

by Berita Hukum ID
23/08/2024
in Informasi Publik
E-Monev KI DKI Jakarta Sudah Dibuka, 199 Badan Publik Masih Belum Registrasi
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta telah memulai tahapan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk 519 badan publik di wilayah Jakarta tahun 2024. Tapi hingga kini, baru 320 badan publik yang telah melakukan registrasi.

“Masih ada 199 badan publik yang belum melakukan registrasi. Kami berharap para pimpinan badan publik yang telah terpilih untuk ikut menyelesaikan registrasinya terlebuh dahulu,” ujar Luqman Hakim Arifin, Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta.
21/8/2024).

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh badan publik melalui surat resmi terkait pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev ini. Kami berharap badan publik dapat memberikan perhatian penuh dan fokus pada pelaksanaan E-Monev,” tambah Luqman.

Luqman mengapresiasi badan publik yang telah melakukan registrasi E-Monev. Namun, perlu diingat, pengisian SAQ ini harus memperhatikan 6 indikator penilaian.

Enam indikator itu mencakup kualitas informasi, sarana dan prasarana, serta jenis informasi yang memiliki bobot penilaian sebesar 40%. Sementara itu, pelayanan informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi memiliki bobot sebesar 60%.

Luqman menambahkan, pengisian SAQ telah dimulai sejak 9 Agustus dan akan berakhir pada 10 September 2024. Untuk memudahkan koordinasi, KI DKI Jakarta juga telah membentuk grup WhatsApp yang melibatkan masing-masing pendamping badan publik dan tenaga ahli KI DKI Jakarta.

Luqman menyebutkan pada tahun 2024, jumlah badan publik yang dievaluasi meningkat dari 232 menjadi 519 badan publik.

“Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki tugas rutin tahunan untuk melakukan monitoring dan evaluasi,” ungkap Luqman.

Lebih lanjut, Luqman menyebutkan bahwa pada tahun 2024, jumlah badan publik yang dievaluasi meningkat dari 232 menjadi 519 badan publik. Kategori badan publik yang dinilai juga bertambah dari 16 menjadi 18 kategori.

Adapun kategori badan publik yang dimonitor oleh KI DKI Jakarta meliputi Dinas, Badan, Biro, Pemerintah Kota/Kabupaten, BUMD, RSUD, Lembaga Non-Struktural (LNS), Kantor Pertanahan, Kepolisian Resort, Pengadilan, Kejaksaan, Partai Politik, SMA dan SMK, SMP, SD, Kecamatan, Kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian, dan Lembaga lainnya.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.