Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

E-Monev KI DKI Jakarta Sudah Dibuka, 199 Badan Publik Masih Belum Registrasi

by Berita Hukum ID
23/08/2024
in Informasi Publik
E-Monev KI DKI Jakarta Sudah Dibuka, 199 Badan Publik Masih Belum Registrasi
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta telah memulai tahapan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk 519 badan publik di wilayah Jakarta tahun 2024. Tapi hingga kini, baru 320 badan publik yang telah melakukan registrasi.

“Masih ada 199 badan publik yang belum melakukan registrasi. Kami berharap para pimpinan badan publik yang telah terpilih untuk ikut menyelesaikan registrasinya terlebuh dahulu,” ujar Luqman Hakim Arifin, Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta.
21/8/2024).

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh badan publik melalui surat resmi terkait pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev ini. Kami berharap badan publik dapat memberikan perhatian penuh dan fokus pada pelaksanaan E-Monev,” tambah Luqman.

Luqman mengapresiasi badan publik yang telah melakukan registrasi E-Monev. Namun, perlu diingat, pengisian SAQ ini harus memperhatikan 6 indikator penilaian.

Enam indikator itu mencakup kualitas informasi, sarana dan prasarana, serta jenis informasi yang memiliki bobot penilaian sebesar 40%. Sementara itu, pelayanan informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi memiliki bobot sebesar 60%.

Luqman menambahkan, pengisian SAQ telah dimulai sejak 9 Agustus dan akan berakhir pada 10 September 2024. Untuk memudahkan koordinasi, KI DKI Jakarta juga telah membentuk grup WhatsApp yang melibatkan masing-masing pendamping badan publik dan tenaga ahli KI DKI Jakarta.

Luqman menyebutkan pada tahun 2024, jumlah badan publik yang dievaluasi meningkat dari 232 menjadi 519 badan publik.

“Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki tugas rutin tahunan untuk melakukan monitoring dan evaluasi,” ungkap Luqman.

Lebih lanjut, Luqman menyebutkan bahwa pada tahun 2024, jumlah badan publik yang dievaluasi meningkat dari 232 menjadi 519 badan publik. Kategori badan publik yang dinilai juga bertambah dari 16 menjadi 18 kategori.

Adapun kategori badan publik yang dimonitor oleh KI DKI Jakarta meliputi Dinas, Badan, Biro, Pemerintah Kota/Kabupaten, BUMD, RSUD, Lembaga Non-Struktural (LNS), Kantor Pertanahan, Kepolisian Resort, Pengadilan, Kejaksaan, Partai Politik, SMA dan SMK, SMP, SD, Kecamatan, Kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian, dan Lembaga lainnya.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ilustrasi Foto di Tempat Umum

    Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3732 shares
    Share 1493 Tweet 933
  • Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6095 shares
    Share 2438 Tweet 1524
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1516 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Seorang Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.