Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Pakar Komunikasi Politik UIN Jakarta Gun Gun Heryanto Dorong E-Monev Masuk dalam Revisi UU KIP

by Berita Hukum ID
11/08/2024
in Informasi Publik
Pakar Komunikasi Politik UIN Jakarta Gun Gun Heryanto Dorong E-Monev Masuk dalam Revisi UU KIP
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pakar Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto mendorong E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang diselenggarakan Komisi Informasi masuk dalam revisi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, masuknya aturan mengenai kewajiban badan publik mengikuti E-Monev dapat meningkatkan partisipasi aktif badan publik dalam meningkatkan kinerja tata kelola informasinya.

“Kalau perlu E-Monev ini dihidupkan dalam revisi UU KIP sehingga kemudian ada konsekuensi bagi badan publik yang tidak mengikuti E-Monev. Hal ini kan sama seperti halnya audit,” kata Gun Gun saat menjadi narasumber FGD E-Monev KI DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Gun Gun juga menuturkan, E-Monev harus menjadi instrumen wajib yang sama seperti audit dalam menentukan standar minimum layanan informasi publik yang harus dimiliki badan publik.

Hal itu mengingat informasi publik telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat modern yang harus dikelola dan disediakan oleh badan publik.

“Bahkan, proses tata kelola badan atau lembaga di negara maju itu punya standar minimum yang dievaluasi oleh lembaga independen, kalau di Indonesia seperti Komisi Informasi,” ujar Gun Gun.

Lebih jauh, Gun Gun menyebut salah satu ciri negara maju dan modern adalah keseriusannya dalam mengelola informasi publik. “Jadi kalau kita belum bisa mengelola informasi publik dengan baik, maka tidak layak dikatakan sebagai negara maju dan modern,” imbuhnya.

Hal senada, Komisioner KI Pusat Gede Narayana yang juga sebagai narasumber FGD mengatakan efektivitas pelaksanaan E-Monev harus didorong dengan adanya komitmen atau good will dari pimpinan badan publik.

Gede menyebut, pimpinan badan publik seharusnya lebih memahami prinsip dasar good governance untuk mengerti seberapa penting E-Monev.

“Partisipasi badan publik itu salah satunya didorong oleh adanya good will pimpinan, karena itu, pimpinan badan publik harus memahami pentingnya E-Monev sehingga mendorong badan publiknya untuk berpartisipasi aktif dalam E-Monev,” ujar Gede.

Di samping itu, Gun Gun menambahkan, pentingnya Komisi Informasi DKI Jakarta untuk mengumumkan secara masif informasi mengenai badan publik Informatif dan Tidak Informatif melalui berbagai saluran secara multichannel, mulai dari media sosial hingga media mainstream.

Pengumuman tersebut penting sebagai bentuk apresiasi terhadap badan publik yang serius dan tidak dalam mengikuti E-Monev. “Saya kira semua orang butuh eksistensi, badan publik pun sama, dengan kita mengumumkan itu secara masif, mereka justru akan menilai bahwa E-Monev menjadi ajang yang penting dan bergengsi bagi reputasi badan publiknya,” pungkas Gun Gun.

Diketahui, pelaksanaan Kick Off E-Monev Tahun 2024 dihadiri Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Raides Aryanto, Ketua SubKelompok Pelayanan Informasi Publik Diskominfotik Harry Sanjaya dan seluruh badan publik yang menjadi peserta E-Monev.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.