JAKARTA – Pakar Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto mendorong E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang diselenggarakan Komisi Informasi masuk dalam revisi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, masuknya aturan mengenai kewajiban badan publik mengikuti E-Monev dapat meningkatkan partisipasi aktif badan publik dalam meningkatkan kinerja tata kelola informasinya.
“Kalau perlu E-Monev ini dihidupkan dalam revisi UU KIP sehingga kemudian ada konsekuensi bagi badan publik yang tidak mengikuti E-Monev. Hal ini kan sama seperti halnya audit,” kata Gun Gun saat menjadi narasumber FGD E-Monev KI DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Gun Gun juga menuturkan, E-Monev harus menjadi instrumen wajib yang sama seperti audit dalam menentukan standar minimum layanan informasi publik yang harus dimiliki badan publik.
Hal itu mengingat informasi publik telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat modern yang harus dikelola dan disediakan oleh badan publik.
“Bahkan, proses tata kelola badan atau lembaga di negara maju itu punya standar minimum yang dievaluasi oleh lembaga independen, kalau di Indonesia seperti Komisi Informasi,” ujar Gun Gun.
Lebih jauh, Gun Gun menyebut salah satu ciri negara maju dan modern adalah keseriusannya dalam mengelola informasi publik. “Jadi kalau kita belum bisa mengelola informasi publik dengan baik, maka tidak layak dikatakan sebagai negara maju dan modern,” imbuhnya.
Hal senada, Komisioner KI Pusat Gede Narayana yang juga sebagai narasumber FGD mengatakan efektivitas pelaksanaan E-Monev harus didorong dengan adanya komitmen atau good will dari pimpinan badan publik.
Gede menyebut, pimpinan badan publik seharusnya lebih memahami prinsip dasar good governance untuk mengerti seberapa penting E-Monev.
“Partisipasi badan publik itu salah satunya didorong oleh adanya good will pimpinan, karena itu, pimpinan badan publik harus memahami pentingnya E-Monev sehingga mendorong badan publiknya untuk berpartisipasi aktif dalam E-Monev,” ujar Gede.
Di samping itu, Gun Gun menambahkan, pentingnya Komisi Informasi DKI Jakarta untuk mengumumkan secara masif informasi mengenai badan publik Informatif dan Tidak Informatif melalui berbagai saluran secara multichannel, mulai dari media sosial hingga media mainstream.
Pengumuman tersebut penting sebagai bentuk apresiasi terhadap badan publik yang serius dan tidak dalam mengikuti E-Monev. “Saya kira semua orang butuh eksistensi, badan publik pun sama, dengan kita mengumumkan itu secara masif, mereka justru akan menilai bahwa E-Monev menjadi ajang yang penting dan bergengsi bagi reputasi badan publiknya,” pungkas Gun Gun.
Diketahui, pelaksanaan Kick Off E-Monev Tahun 2024 dihadiri Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Raides Aryanto, Ketua SubKelompok Pelayanan Informasi Publik Diskominfotik Harry Sanjaya dan seluruh badan publik yang menjadi peserta E-Monev.
Discussion about this post