Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Adakan Bimtek PPID di Lingkungan Pengadilan Jakarta

by Berita Hukum ID
10/08/2024
in Informasi Publik
KI DKI Adakan Bimtek PPID di Lingkungan Pengadilan Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta–Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersama Pengadilan Tinggi Jakarta mengadakan bimbingan teknis (bimtek) Peningkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema, “Pengelolaan Informasi Publik Menuju E-Monev Badan Publik di Lingkup Pengadilan Jakarta”. (8/8/2024)

Bimtek yang berlangsung di Aula Ansyahrul Gedung Pengadilan Tinggi Provinsi DKI diikuti 50 peserta dari lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengatakan, kegiatan E-monev 2024 adalah untuk memilah badan publik yang kurang dalam pelayanan informasi publiknh. ”Biasanya setelah mengikuti monev pelayanan informasi badan publik kepada masyarakat akan jauh lebih baik,” ujar Harry Ara.

“Dengan demikian, perbaikan dan pembenahan ini feedback-nya bukan untuk Komisi Informasi tetapi manfaatnya untuk badan publik itu sendiri. KI hanya memantau dari jauh, jika badan publik informatif, masyarakat terlayani dengan baik, sengketa informasi yang masuk ke KI sedikit berarti Undang-undang keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008 sudah terlaksana dengan baik,” ujar Harry Ara.

Bimtek digelar guna mengajak badan publik terutama di lingkup Pengadilan Tinggi Jakarta untuk lebih meningkatkan kinerja PPID dalam pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Kndang KIP No. 14 tahun 2008 dalam rangka menuju E-Monev Tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut Harry Ara juga mengungkapkan, peserta monev di KI DKI Jakarta, paling banyak dibandingkan KI provinsi lainnya di Indonesia. “Untuk tahun ini sekitar 520 badan publik,” kata Harry Ara.

Namun yang perlu menjadi catatan penting menurut Harry Ara, apakah badan publik sudah memberikan informasi publik dan sosialisasikan tentang undang-undang KIP kepada masyarakat dilingkup badan publik itu sendiri.

“Kami berharap jika badan publik melakukan kegiatan yang melibatkan masyarakat sipil jangan lupa untuk menyelipkan atau mengutip UU KIP No. 14 Tahun 2008 dengan tujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam keterbukaan informasi publik,” harapnya.

Diakhir sambutannya Harry Ara mengharapkan, momentum kegiatan monev dapat menjadi dasar dalam memberikan pelayanan informasi publik terbaik bagi masyarakat. “Hal ini juga sekaligus menjadi suatu hal yang sangat efektif untuk membenahi badan publik,” tutupnya.

Herri Swantoro selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta menyambut positif kegiatan bimtek yang diselengarakan di lingkungan Pengadilan Jakarta. “Kita juga menjadi paham tugas PPID yang harus memiliki kemampuan mengumpulkan, mengupdate dan mengevaluasi di setiap badan publik,” ujarnya.

Herri Swantoro berharap keberadaan PPID akan dapat membantu masyarakat.”Keberadaan PPID diharpkan dapat membantu masyarakat dalam menyampaikan informasi dan melayaninya dengan cepat akurat melalui satu pintu,” ujarnya.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.