Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Putuskan Tidak Menerima Permohonan Informasi 24 Register Sekaligus dari Pemohon APIJ

by Berita Hukum ID
03/07/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Putuskan Tidak Menerima Permohonan Informasi 24 Register Sekaligus dari Pemohon APIJ
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—-Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan 24 register (badan publik) sengketa informasi sekaligus dengan pemohon yang sama yaitu Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ).

Sidang berlangsung dengan kehadiran kuasa termohon Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan PPID Provinsi DKI Jakarta tanpa kehadiran pemohon.

“Panitera,apakah pemohon memberikan alasan ketidakhadirannya? ,” kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto kepada Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Meski tanpa kehadiran pemohon dengan alasan agenda lain, sidang putusan tetap digelar majelis komisioner.

Sidang dipimpin Agus Wijayanto Nugroho sebagai Ketua Majelis, didampingi Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali selaku Anggota Majelis, bertempat di kantor KI DKI Jakarta lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, tanah abang Jakarta Pusat, pada Selasa( 2/7/2024).

Tiga Majelis Komisioner tersebut menilai permohonan APIJ dengan jumlah yang besar sekaligus berulang-ulang, serta tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan, dikualifikasikan sebagai pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSIP) dikategorikan pemohon yang tidak memiliki itikad baik dan bersungguh-sungguh.

Dalam buleid tersebut juga menegaskan, Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Majelis komisioner (MK) juga menimbang permohonan informasi relatif sama yakni tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), tapi ada varian yang berbeda yakni permohonan informasi publik kepada Termohon Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Putusan yang dibacakan secara bergantian juga telah mempertimbangkan proses sidang sengketa informasi yang telah dilalui, dengan kronologi, alasan permohonan informasi publik, alat bukti baik pemohon dan termohon berupa keterangan dan surat menyurat, serta tanggapan tertulis kedua belah pihak.

Atas pertimbangan itu, majelis menegaskan sidang selesai dan telah diputuskan melalui musyawarah majelis komisioner.

“Demikian putusan 24 register dibacakan dengan tiga majelis komisioner yang didampingi panitera pengganti dalam sidang terbuka untuk umum,” ucap Ketua Majelis Agus Wijayanto.

Selanjutnya, Majelis menyatakan “Bagi para pihak yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, silahkan mengajukan sesuai ketentuan peraturan,” tandas Agus,Ketua majelis sidang sengketa informasi.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3741 shares
    Share 1496 Tweet 935
  • Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6108 shares
    Share 2443 Tweet 1527
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Pelaku Bullying, Ini Ancaman Hukuman Anak Vincent Rompies

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.