Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Putuskan Tidak Menerima Permohonan Informasi 24 Register Sekaligus dari Pemohon APIJ

by Berita Hukum ID
03/07/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Putuskan Tidak Menerima Permohonan Informasi 24 Register Sekaligus dari Pemohon APIJ
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—-Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan 24 register (badan publik) sengketa informasi sekaligus dengan pemohon yang sama yaitu Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ).

Sidang berlangsung dengan kehadiran kuasa termohon Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan PPID Provinsi DKI Jakarta tanpa kehadiran pemohon.

“Panitera,apakah pemohon memberikan alasan ketidakhadirannya? ,” kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto kepada Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Meski tanpa kehadiran pemohon dengan alasan agenda lain, sidang putusan tetap digelar majelis komisioner.

Sidang dipimpin Agus Wijayanto Nugroho sebagai Ketua Majelis, didampingi Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali selaku Anggota Majelis, bertempat di kantor KI DKI Jakarta lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, tanah abang Jakarta Pusat, pada Selasa( 2/7/2024).

Tiga Majelis Komisioner tersebut menilai permohonan APIJ dengan jumlah yang besar sekaligus berulang-ulang, serta tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan, dikualifikasikan sebagai pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSIP) dikategorikan pemohon yang tidak memiliki itikad baik dan bersungguh-sungguh.

Dalam buleid tersebut juga menegaskan, Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Majelis komisioner (MK) juga menimbang permohonan informasi relatif sama yakni tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), tapi ada varian yang berbeda yakni permohonan informasi publik kepada Termohon Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Putusan yang dibacakan secara bergantian juga telah mempertimbangkan proses sidang sengketa informasi yang telah dilalui, dengan kronologi, alasan permohonan informasi publik, alat bukti baik pemohon dan termohon berupa keterangan dan surat menyurat, serta tanggapan tertulis kedua belah pihak.

Atas pertimbangan itu, majelis menegaskan sidang selesai dan telah diputuskan melalui musyawarah majelis komisioner.

“Demikian putusan 24 register dibacakan dengan tiga majelis komisioner yang didampingi panitera pengganti dalam sidang terbuka untuk umum,” ucap Ketua Majelis Agus Wijayanto.

Selanjutnya, Majelis menyatakan “Bagi para pihak yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, silahkan mengajukan sesuai ketentuan peraturan,” tandas Agus,Ketua majelis sidang sengketa informasi.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.