Jakarta—-Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan 24 register (badan publik) sengketa informasi sekaligus dengan pemohon yang sama yaitu Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ).
Sidang berlangsung dengan kehadiran kuasa termohon Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan PPID Provinsi DKI Jakarta tanpa kehadiran pemohon.
“Panitera,apakah pemohon memberikan alasan ketidakhadirannya? ,” kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto kepada Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.
Meski tanpa kehadiran pemohon dengan alasan agenda lain, sidang putusan tetap digelar majelis komisioner.
Sidang dipimpin Agus Wijayanto Nugroho sebagai Ketua Majelis, didampingi Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali selaku Anggota Majelis, bertempat di kantor KI DKI Jakarta lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, tanah abang Jakarta Pusat, pada Selasa( 2/7/2024).
Tiga Majelis Komisioner tersebut menilai permohonan APIJ dengan jumlah yang besar sekaligus berulang-ulang, serta tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan, dikualifikasikan sebagai pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSIP) dikategorikan pemohon yang tidak memiliki itikad baik dan bersungguh-sungguh.
Dalam buleid tersebut juga menegaskan, Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
Majelis komisioner (MK) juga menimbang permohonan informasi relatif sama yakni tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), tapi ada varian yang berbeda yakni permohonan informasi publik kepada Termohon Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Putusan yang dibacakan secara bergantian juga telah mempertimbangkan proses sidang sengketa informasi yang telah dilalui, dengan kronologi, alasan permohonan informasi publik, alat bukti baik pemohon dan termohon berupa keterangan dan surat menyurat, serta tanggapan tertulis kedua belah pihak.
Atas pertimbangan itu, majelis menegaskan sidang selesai dan telah diputuskan melalui musyawarah majelis komisioner.
“Demikian putusan 24 register dibacakan dengan tiga majelis komisioner yang didampingi panitera pengganti dalam sidang terbuka untuk umum,” ucap Ketua Majelis Agus Wijayanto.
Selanjutnya, Majelis menyatakan “Bagi para pihak yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, silahkan mengajukan sesuai ketentuan peraturan,” tandas Agus,Ketua majelis sidang sengketa informasi.
Discussion about this post