Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Dorong Partai Politik Tingkatkan Kepercayaan Publik Melalui E-Monev 

by Berita Hukum ID
28/06/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Dorong Partai Politik Tingkatkan Kepercayaan Publik Melalui E-Monev 
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendorong partai politik di tingkat wilayah DKI Jakarta untuk meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2024.

Komisoner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali menekankan pentingnya E-Monev untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap partai politik.

Pasalnya, E-Monev menjadi instrumen dalam mengukur seberapa besar komitmen badan publik, dalam hal ini partai politik terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Karena itu, Kami mendorong agar partai politik di Jakarta bisa maksimal sehingga mampu meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan E-Monev Tahun 2024,” kata Aang sebagai narasumber Bimtek E-Monev yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta di kantornya, Gedung Blok H Balaikota, Jakarta Pusat. Rabu (26/6/2024).

Aang menjelaskan, tujuan digelarnya bimtek untuk mempersiapkan badan publik dalam mengikuti E-Monev, termasuk memberikan pemahaman mendasar tentang mekanisme pelaksanaan E-Monev hingga persoalan teknis seperti tata cara mengisi SAQ (Self Assesment Questionnaire).

“Melalui Bimtek, Kami ingin mensupervisi badan publik bapak ibu, terutama partai politik di tingkat wilayah DKI Jakarta. Apa saja yang menjadi kebingungan dapat ditanyakan dalam forum ini,” imbuh dia.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Kelembagaan Eka Nova Yuda mengingatkan, pelaksanaan E-Monev akan dimulai pada Agustus 2024 nanti. Dia meminta agar badan publik, terutama partai politik dapat mempersiapkannya secara matang.

“Kita akan mulai E-Monev sekitar akhir Juli atau awal Agustus 2024. Kami minta bapak ibu dapat menyiapkannya secara matang, mulai dari mengumpulkan data dukung dan sebagainya,” kata Yuda.

Di samping itu, Aang mengatakan, KI DKI Jakarta mengucapkan terima kasiih kepada Kesbangpol DKI Jakarta yang turut memfasilitasi kegiatan Bimtek.

Hal ini menjadi bukti tingginya komitmen Kesbangpol DKI Jakarta terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Kaban dan jajaran dari Kesbangpol DKI Jakarta yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” ucap Aang.

Sebelumnya, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri dalam sambutannya menegaskan, partai politik sebagai bagian dari pilar demokrasi harus transparan dan akuntabel.

Hal itu dapat dibuktikan salah satunya dari hasil E-Monev yang diselenggarakan KI DKI Jakarta setiap tahunnya.

“Parpol sebagai bagian dari pilar demokrasi harus menjadi terang, transparan dan akuntabel. Karena itu, Kami mendukung implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta,” tegas Taufan.

Taufan berharap, kegiatan sosialisasi mengenai UU KIP gencar dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat. Hal itu penting untuk mengenalkan Komisi Informasi sebagai sebuah lembaga negara sekaligus tugas dan fungsinya.
“Kami melihat saat ini sosialisasinya masih kurang, karena itu, semoga dapat terus ditingkatkan biar semakin banyak orang lagi yang kenal apa itu KI,” pungkas Taufan.

Diketahui, Bimtek E-Monev kategori partai politik dihadiri oleh peserta yang merupakan petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perwakilan 10 partai politik di DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.