Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Dorong Partai Politik Tingkatkan Kepercayaan Publik Melalui E-Monev 

by Berita Hukum ID
28/06/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Dorong Partai Politik Tingkatkan Kepercayaan Publik Melalui E-Monev 
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendorong partai politik di tingkat wilayah DKI Jakarta untuk meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2024.

Komisoner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali menekankan pentingnya E-Monev untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap partai politik.

Pasalnya, E-Monev menjadi instrumen dalam mengukur seberapa besar komitmen badan publik, dalam hal ini partai politik terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Karena itu, Kami mendorong agar partai politik di Jakarta bisa maksimal sehingga mampu meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan E-Monev Tahun 2024,” kata Aang sebagai narasumber Bimtek E-Monev yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta di kantornya, Gedung Blok H Balaikota, Jakarta Pusat. Rabu (26/6/2024).

Aang menjelaskan, tujuan digelarnya bimtek untuk mempersiapkan badan publik dalam mengikuti E-Monev, termasuk memberikan pemahaman mendasar tentang mekanisme pelaksanaan E-Monev hingga persoalan teknis seperti tata cara mengisi SAQ (Self Assesment Questionnaire).

“Melalui Bimtek, Kami ingin mensupervisi badan publik bapak ibu, terutama partai politik di tingkat wilayah DKI Jakarta. Apa saja yang menjadi kebingungan dapat ditanyakan dalam forum ini,” imbuh dia.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Kelembagaan Eka Nova Yuda mengingatkan, pelaksanaan E-Monev akan dimulai pada Agustus 2024 nanti. Dia meminta agar badan publik, terutama partai politik dapat mempersiapkannya secara matang.

“Kita akan mulai E-Monev sekitar akhir Juli atau awal Agustus 2024. Kami minta bapak ibu dapat menyiapkannya secara matang, mulai dari mengumpulkan data dukung dan sebagainya,” kata Yuda.

Di samping itu, Aang mengatakan, KI DKI Jakarta mengucapkan terima kasiih kepada Kesbangpol DKI Jakarta yang turut memfasilitasi kegiatan Bimtek.

Hal ini menjadi bukti tingginya komitmen Kesbangpol DKI Jakarta terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Kaban dan jajaran dari Kesbangpol DKI Jakarta yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” ucap Aang.

Sebelumnya, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri dalam sambutannya menegaskan, partai politik sebagai bagian dari pilar demokrasi harus transparan dan akuntabel.

Hal itu dapat dibuktikan salah satunya dari hasil E-Monev yang diselenggarakan KI DKI Jakarta setiap tahunnya.

“Parpol sebagai bagian dari pilar demokrasi harus menjadi terang, transparan dan akuntabel. Karena itu, Kami mendukung implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta,” tegas Taufan.

Taufan berharap, kegiatan sosialisasi mengenai UU KIP gencar dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat. Hal itu penting untuk mengenalkan Komisi Informasi sebagai sebuah lembaga negara sekaligus tugas dan fungsinya.
“Kami melihat saat ini sosialisasinya masih kurang, karena itu, semoga dapat terus ditingkatkan biar semakin banyak orang lagi yang kenal apa itu KI,” pungkas Taufan.

Diketahui, Bimtek E-Monev kategori partai politik dihadiri oleh peserta yang merupakan petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perwakilan 10 partai politik di DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Discussion about this post

Berita Terkini

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5945 shares
    Share 2378 Tweet 1486
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3641 shares
    Share 1456 Tweet 910
  • Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1415 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.