Jakarta – Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016 silam Kembali menyeruak. Hal ini terjadi usai kasus pembunuhan Vina oleh geng motor di Cirebon, difilmkan di layar lebar dengan judul Vina Sebelum 7 hari yang kemudian viral. Dalam kasus yang sudah berlalu 8 tahun ini, menyisakan kejanggalan, karena ada 3 pelakunya yang masih belum tertangkap.
Baca juga: Deretan Kontroversi Bea Cukai yang Viral di Media Sosial
Soal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ada satu orang yang meminta perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Melalui Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut bukan keluarga dari Vina maupun Eky. Namun, satu orang itu mengetahui peristiwa tersebut. Susilaningtyas juga menyimpan identitas lengkap seorang yang mengaku saksi fakta kasus pembunuhan Vina Cirebon itu dengan dalih masih mendalami permohonan saksi tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Tertibkan Tukang Parkir Liar dengan Manusiawi
Sementara itu, LPSK menjelaskan terbuka bagi siapa pun yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Setelah melakukan penelaahan, LPSK akan membahas permohonan dalam rapat pimpinan untuk menentukan apakah akan menerima dan bentuk perlindungan apa yang akan diberikan. Adapun biaya atau tarifnya adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Selain itu apa saja syarat dan langkah-langkahnya? Berikut pembahasannya seperti dilansir dari laman sippn.menpan.go.id:
Persyaratan
1. Surat permohonan tertulis
2. Fotokopi Identitas atau Kartu Keluarga
3. Asli surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum atau pendamping
4. Surat izin dari orang tua atau wali, jika permohonan terkait perlindungan untuk anak dan permohonan yang tidak diajukan oleh orang tua/wali
5. Surat keterangan atau dokumen dari instansi terkait yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menerangkan status saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, atau ahli dalam kasus tindak pidana
6. Surat resmi dari pejabat yang berwenang jika permohonan diajukan oleh aparat penegak hukum dan/atau instansi yang berwenang
7. Kronologi uraian peristiwa tindak pidana
8. Dalam hal alamat tempat tinggal berbeda dengan domisili pemohon, persyaratan fotokopi identitas atau kartu keluarga dapat dilengkapi dengan surat keterangan atau informasi tentang domisili pemohon
9. Dalam hal permohonan perlindungan diajukan oleh keluarga, selain melengkapi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 7, permohonan harus dilengkapi dengan melampirkan fotokopi kartu keluarga atau dokumen lain yang menunjukkan adanya hubungan keluarga dengan pemohon
10.Dalam keadaan darurat LPSK dapat memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi saksi dan/atau korban tindak pidana tanpa memerlukan izin orang tua atau wali
11. Izin orang tua wali tidak diperlukan jika: 1) orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan. 2) orang tua atau wali patut diduga menghalang-halangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian. 3) orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali. 4) anak tidak memiliki orang tua atau wali. Atau 5) orang tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya
12. Perlindungan kepada anak tidak mengurangi kewajiban LPSK untuk meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat
13. Untuk permohonan bantuan medis korban pelanggaran HAM Berat yang berstatus sebagai istri korban, agar menyertakan fotokopi akta perkawinan dengan korban
14. Untuk pemohon sebagai saksi dan/atau korban, persyaratan materiilnya yaitu berupa dokumen atau informasi pemohon yang menunjukkan sifat pentingnya keterangan pemohon, tingkat ancaman yang dialami pemohon (apabila permohonan diajukan untuk layanan perlindungan fisik), hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap pemohon (berlaku bagi pemohon yang mengajukan permohonan bantuan) berupa surat keterangan yang menerangkan kondisi medis/psikologis pemohon, rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh pemohon
15. Untuk pemohon sebagai saksi pelaku/justice collaborator, pelapor/whistleblower, atau ahli, persyaratan materiilnya yaitu berupa dokumen atau informasi pemohon yang menunjukkan tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK, sifat pentingnya keterangan pemohon, pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya (untuk pemohon yang berstatus sebagai saksi pelaku), kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis (untuk permohonan pemenuhan hak saski pelaku), dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman atau tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada LPSK, secara tertulis dan ditujukan kepada Ketua LPSK.
2. LPSK memeriksa kelengkapan persyaratan.
3. Dalam hal persyaratan permohonan belum lengkap, LPSK memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan permohonan.
4. Dalam hal persyaratan permohonan sudah lengkap, LPSK memberitahukan perihal dimulainya penelaahan.
5. Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan, permohonan diteruskan pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) untuk memperoleh Keputusan (ditolak atau diteruskan pada tahapan penelaahan).
6. Dalam hal SMPL menyatakan permohonan dilanjutkan pada tahapan penelaahan, LPSK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) yang disampaikan kepada pemohon.
7. Dalam hal Penelaahan masih belum cukup, penelahaan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan keputusan Pimpinan LPSK.
8. Apabila penelaahan telah selesai dilakukan, dilanjutkan dengan pengajuan risalah permohonan perlindungan kepada SMPL untuk mengambil keputusan diterima/ ditolaknya permohonan perlindungan.
9. Dalam hal permohonan telah diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, LPSK menerbitkan surat pemberitahuan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Waktu Penyelesaian
1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan dilakukan oleh LPSK dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
2. Penerbitan SPDPP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan) dilakukan oleh LPSK paling lama 7 hari terhitung sejak syarat formil permohonan dinyatakan lengkap.
3. Penelaahan dilakukan oleh LPSK dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak SPDPP diterbitkan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan keputusan SMPL (Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK).
4. Penyampaian risalah disampaikan oleh LPSK paling lama 1 hari kepada SMPL.
Pengaduan Pelayanan
Hotline: 148
Telepon: (021) 29681560
Website LPSK: https://www.lpsk.go.id








Discussion about this post